Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep di hadapan para awak media.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini memiliki latar belakang jabatan penting. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Penyadapan dilakukan Selama 2025-2026
Kendati telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses pendalaman perkara masih terus berjalan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memaparkan secara rinci mengenai peran spesifik masing-masing tersangka dalam kasus dugaan penyadapan yang menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkap Komjen Asep Safrudin menjelaskan kompleksitas penanganan perkara ini.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, dugaan tindakan penyadapan tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu, yakni pada rentang periode 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Tindakan pemasukan nomor tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah ataupun didasarkan pada ketentuan penegakan hukum yang berlaku.
“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010,” tegas Kabareskrim.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para tersangka dan keterlibatan sistem penyadapan resmi institusi. Bareskrim Polri berjanji akan terus mengusut tuntas jaringan serta motif di balik tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut secara transparan dan profesional seiring berkembangnya proses penyidikan.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.