Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait rencana pemerintah menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026 yang sempat disorot publik. Kebijakan ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo guna mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sektor transaksi keuangan.
Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa kebijakan yang dimaksud Hashim adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Langkah ini dihadirkan pemerintah demi menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi canggih.
DJP menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukanlah jenis pajak baru yang dibebankan kepada masyarakat. Kebijakan ini tidak mengubah besaran tarif PPN yang berlaku dan sama sekali tidak bertujuan untuk memungut pajak dari seluruh transaksi luar negeri secara sembarangan. Sistem dirancang guna memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan ganda, serta menjaga perlakuan adil antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Penjelasan Resmi DJP Terkait Transfer Bank dan Remitansi
Lebih lanjut, DJP memastikan bahwa transfer dana perbankan serta remitansi masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem SPP-TDLN sama sekali tidak dirancang untuk mengenakan pajak pertambahan nilai pada aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang rutin yang dilakukan oleh masyarakat umum.
“SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” terang Inge dalam keterangan resminya.
Dari sudut pandang konsumen, sistem ini justru memberikan kemudahan administrasi. Masyarakat tidak perlu repot melakukan sendiri proses penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Sebelum diterapkan secara menyeluruh, DJP telah menguji sistem ini melalui tahapan sandboxing dan masa stabilisasi guna memastikan kesiapan data serta infrastruktur teknologinya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Hashim Djojohadikusumo memaparkan bahwa pemerintah berencana melibatkan perbankan nasional, bank swasta, serta perusahaan teknologi finansial (fintech) seperti platform digital populer untuk membantu memungut pajak yang selama ini belum tergarap optimal. Langkah strategis ini diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.