Home BeritaBPJS Kesehatan Bantah Isu Dihapus dan Diganti

BPJS Kesehatan Bantah Isu Dihapus dan Diganti

by CeritaBerita

Beredar kabar viral di media sosial yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bakal dihapus dan digantikan oleh Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih. Isu ini langsung memicu gelombang kekhawatiran dan penolakan keras dari masyarakat luas, terutama bagi para peserta yang selama ini mengandalkan jaminan sosial tersebut untuk mengakses layanan medis.

Sejumlah warganet menyampaikan kekhawatirannya jika program JKN benar-benar ditiadakan. Salah satu warganet menyoroti nasib para pasien cuci darah yang sangat bergantung pada BPJS Kesehatan karena keterbatasan finansial. Warganet lain di platform Threads turut menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan salah satu program serta fasilitas asuransi terbaik yang membuat masyarakat tidak lagi takut untuk berobat. Bahkan, ada yang menilai penghapusan program ini berisiko memicu kekacauan nasional.

Menanggapi kepanikan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, secara tegas membantah isu yang beredar. Ia memastikan bahwa kabar penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar dan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap beroperasi seperti biasa.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Dasar Hukum Publik dan Imbauan Masyarakat

Rizzky menerangkan bahwa BPJS Kesehatan berdiri sebagai badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, mekanisme sistem JKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keberadaan lembaga ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial dasar kesehatan, sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Penyelenggaraan JKN dipastikan bukan kebijakan sementara, melainkan sistem permanen yang memiliki landasan hukum yang sangat kokoh.

“Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terang Rizzky.

Atas dasar itu, pihak BPJS Kesehatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi simpang siur yang belum terverifikasi sumbernya.

Rizzky memastikan seluruh pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berjalan normal sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk memastikan status keaktifan kepesertaan, masyarakat dapat mengeceknya secara langsung melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor resmi 08118165165.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar