Home BeritaKasat Narkoba Malah Terciduk Pake Narkoba?

Kasat Narkoba Malah Terciduk Pake Narkoba?

by CeritaBerita

Dunia hukum kita lagi-lagi kena plot twist yang bikin geleng-geleng kepala. Gimana enggak, sosok yang harusnya jadi garda terdepan buat ngeberantas narkoba, malah ikutan terciduk! Yak, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, resmi ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Beliau diduga kuat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis baru yang lagi hits, yaitu etomidate liquid vape.

Kabar miring yang mencoreng institusi kepolisian ini dibongkar langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, pada Minggu (17/5) kemarin. Pengungkapan kasus membagongkan ini awalnya bermula dari kecurigaan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan pihak Bea Cukai. Mereka mengendus adanya paket super mencurigakan yang dikirim lewat jasa ekspedisi dengan tujuan ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah diselidiki pelan-pelan, eh ternyata semua bukti malah mengarah lurus ke sang Kasat Narkoba sendiri. Agak laen emang ya!

Ngakunya Buat Konsumsi Pribadi: Total Order 100 Botol, Terancam Dipecat!

Pas diinterogasi sama penyidik, AKP Yohanes sempat ngeles dan mengaku kalau liquid vape haram itu cuma dipakai buat keperluan pribadinya aja. Tapi ya kali penyidik langsung percaya gitu aja. Pihak kepolisian menilai alibi tersebut sama sekali gak sinkron dengan temuan barang bukti di lapangan. Pasalnya, dari data rekaman yang ada, tersangka tercatat udah melakukan orderan maut ini sebanyak lima kali dengan total kiriman mencapai 100 botol liquid! Banyak banget kan buat ukuran “konsumsi pribadi”?

Gara-gara jumlahnya yang gak ngotak, polisi langsung menelusuri aliran dana tersangka. Diduga kuat ada jaringan pengedar kakap lain yang ikut bermain di balik layar, termasuk beberapa nama yang posisinya terdeteksi berada di Jakarta dan Medan. Imbas dari kelakuannya ini, AKP Yohanes dipastikan bakal apes kuadrat. Beliau dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Gak cuma hukuman pidana, kariernya di kepolisian juga dipastikan tamat karena terancam sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: daerah.sindonews.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar