Ada kabar gembira yang super adem dan bikin plong seluruh lapisan masyarakat di Tanah Rencong nih! Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, baru aja mengambil keputusan besar dengan menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan berani ini diumumkan langsung di Banda Aceh pada Senin (18/5).
Lewat Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menegaskan kalau pembatalan aturan ini murni demi mendengarkan jeritan hati dan menampung aspirasi langsung dari masyarakat Aceh. Pasalnya, aturan yang lama sempat bikin sebagian warga cemas soal urusan biaya berobat. Tapi sekarang, Mualem dengan tegas menjamin kalau kondisi bakal balik normal lagi. “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem dengan nada optimis. Mantap banget, bener-bener pemimpin yang dengerin kemauan rakyatnya nih!
Dengerin Ulama Sampai Mahasiswa: Berobat Gratis Tinggal Datang Ke RS!
Nurlis juga ngejelasin kalau pembatalan Pergub ini nggak asal ketok palu doang. Pemerintah Aceh sebelumnya udah rajin ngumpulin masukan dari berbagai pihak, mulai dari DPR Aceh, para ulama, kalangan akademisi, sampai aksi unjuk rasa dan diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh adik-adik mahasiswa. Semua masukan itu ditampung dan dijadikan bahan evaluasi total demi kesejahteraan bersama.
Nah, dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh nggak perlu overthinking lagi kalau mau berobat ke rumah sakit. Pokoknya, semua biaya pengobatan bakal ditanggung penuh sama program JKA buat siapa aja yang lagi sakit. Yang paling penting dan bikin lega, sistem jaminan ini dipastikan nggak bakal pakai pembatasan kelompok ekonomi alias desil-desilan lagi. Jadi, semua warga punya hak yang setara buat dapetin fasilitas kesehatan terbaik. Semoga layanan kesehatan di Aceh makin juara dan warganya sehat walafiat semua ya!
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: merdeka.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.