Kasus tragis seorang santri yang diduga dibakar hidup-hidup oleh temannya di salah satu pondok pesantren di Lombok kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Media sosial mendadak dihebohkan oleh beredarnya isu mengenai pencegatan terhadap korban dan keluarganya saat hendak bertolak ke Jakarta. Padahal, mereka berniat memenuhi undangan podcast dari figur publik ternama, Denny Sumargo.
Baca Juga Berawal dari Bullying, Santri di Lombok Dibakar
Dugaan penahanan ini mencuat setelah akun Instagram @fpmr_23 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan situasi di Bandara Internasional Lombok pada Rabu (8/7). Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kekecewaannya dan menuding aparat serta lembaga terkait telah menghalangi langkah keluarga korban untuk mencari keadilan di ibu kota.
Tudingan Pembungkaman dan Penahanan Korban
Akun @fpmr_23 juga melemparkan tudingan serius kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Mereka dituduh sengaja membungkam keluarga korban agar tidak angkat bicara ke media massa. Bahkan, Ketua LPA Mataram, Joko, turut dituduh melayangkan ancaman kepada ibu korban. Akun tersebut mengklaim bahwa saat ini korban beserta ibunya ditahan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan dilarang pulang ke rumah.
Buka Suara dan Bantahan Tegas LPA Mataram
Merespons tuduhan liar yang beredar luas di jagat maya, Ketua LPA Mataram, Joko, langsung memberikan bantahan keras. Joko menegaskan bahwa sama sekali tidak ada tindakan penghadangan, pembungkaman, ataupun intimidasi seperti yang dituduhkan di media sosial pada Rabu (8/7) tersebut.
Menurut penjelasannya, pihak keluarga korban justru merasa bingung karena mendadak diajak oleh pihak tertentu menuju bandara, padahal kondisi fisik korban masih membutuhkan perawatan medis secara intensif.
“Korban kan sedang dalam perawatan, apalagi kemarin sudah ditangani oleh Pak Kapolda untuk perawatan di RS Bhayangkara Mataram,” ujar Joko saat memberikan klarifikasi.
Joko sangat menyayangkan tindakan oknum yang membawa korban tanpa adanya koordinasi yang jelas. Ia mengingatkan bahwa LPA Mataram masih memegang surat kuasa resmi sebagai pendamping hukum korban. Oleh karena itu, setiap langkah medis maupun hukum yang diambil seharusnya dikomunikasikan secara transparan demi keselamatan dan pemulihan kesehatan sang santri.