Home Ekonomi BisnisDrama Naga Ekonomi: Jusuf Hamka Tekuk Hary Tanoe!

Drama Naga Ekonomi: Jusuf Hamka Tekuk Hary Tanoe!

by CeritaBerita

Wah, geger geden nih di dunia old money! Perseteruan dua “naga” ekonomi kita, Jusuf Hamka vs Hary Tanoe (HT), akhirnya pecah telor di pengadilan. Kabar terbarunya, Bos CMNP alias Babah Alun resmi menang telak di PN Jakarta Pusat!

Majelis Hakim PN Jakpus baru aja ngetok palu hari Rabu (22/4) kemarin. Hasilnya? Gugatan perdata Jusuf Hamka dikabulkan.

Hakim mutusin kalau Hary Tanoe (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Singkatnya, mereka dianggap “nakal” dan nggak memenuhi kewajiban dalam urusan bisnis sama Jusuf Hamka.

Kasus ini sebenernya punya vibes yang retro banget karena sudah bergulir sejak 12 Mei 1999—zaman di mana lagu-lagu Sheila on 7 baru aja rilis—bermula saat Jusuf Hamka setuju menukar surat berharga miliknya berupa MTN dan Obligasi dengan 28 lembar sertifikat deposito (NCD) dari Bank Unibank, namun sayangnya transaksi tersebut malah mangkrak alias nggak jalan sebagaimana mestinya sampai berpuluh-puluh tahun, hingga akhirnya karena merasa haknya terus-menerus digantungin, Jusuf Hamka pun memutuskan buat ambil jalur hukum demi “nagih” secara resmi di meja hijau.

Putusan ini jelas jadi pukulan telak buat pihak MNC Group. Walaupun belum tahu langkah hukum selanjutnya (apakah HT bakal banding atau nggak), yang jelas nama besar Jusuf Hamka makin menunjukkan taringnya di meja hijau.

“Urusan bisnis kalau nggak beres emang paling bener dibawa ke pengadilan, biar nggak ada lagi drama ‘temen tapi mangkir’.”

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar