Home HukumDituntut 5 Tahun, Noel Malah Nantang Dihukum Mati

Dituntut 5 Tahun, Noel Malah Nantang Dihukum Mati

by CeritaBerita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, pasca dituntut 5 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Bukannya ciut atau malah kabur dari masalah, Noel justru nantang buat dihukum mati sekalian kalau emang itu bisa jadi contoh buat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan berani ini keluar langsung dari mulut Noel di sela-sela jeda sidang pleidoi alias pembelaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, (25/05). Noel menegaskan kalau dia bukan tipe pecundang yang suka melempar kesalahan ke orang lain demi meringankan hukumannya sendiri.

Noel Pasrah dan Siap Tanggung Jawab, tapi Tim Hukum Sebut Jaksa ‘Halu’

“Kalau saya kan sudah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya! Hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas,” cetus Noel dengan nada pasrah tapi tegas.

Sejak awal ditangkap sampai detik ini, Noel mengaku konsisten dengan kesalahannya dan siap bertanggung jawab penuh tanpa perlu cari kambing hitam. Dia gak mau nyeret nama A, B, C, atau D cuma buat menyelamatkan dirinya sendiri.

Pleidoi Tim Hukum: Jaksa Cuma Main Imajinasi!

Meski Noel sendiri udah pasrah dan ngaku salah, tim kuasa hukumnya justru punya pandangan lain. Dalam sidang pleidoi tersebut, kubu Noel menilai kalau jaksa penuntut umum terkesan memaksakan kasus ini. Mereka menyebut konstruksi perkara yang dibangun jaksa tuh cuma modal “imajinasi” belaka.

Tim hukum Noel juga membeberkan beberapa poin pembelaan di persidangan, mulai dari klaim bahwa praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 ini sebenarnya sudah berlangsung jauh sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, hingga fakta persidangan yang menunjukkan gak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan kalau Noel pernah ngasih perintah langsung buat memeras Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Selain itu, mereka juga menepis keras tuduhan jaksa soal adanya permintaan jatah uang pungutan serta aliran dana sebesar Rp70 juta yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.

Bagi tim hukum, Noel ibaratnya cuma berada di tempat dan waktu yang salah dalam lingkaran kasus ini.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar