Home Hukum & KriminalitasDikawal Puluhan Pengacara, Dokter Tifa Jalani Sidang

Dikawal Puluhan Pengacara, Dokter Tifa Jalani Sidang

by CeritaBerita

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, akhirnya memasuki babak baru. Pada hari Kamis, (2/7), Dokter Tifa menghadiri sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kasus yang menjeratnya ini berkaitan dengan pernyataannya di media sosial mengenai tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ada hal menarik sebelum persidangan dimulai. Dokter Tifa tampak hadir dengan pengawalan hukum yang sangat ketat. Ia secara terbuka mengaku membawa puluhan pengacara untuk mendampinginya menghadapi meja hijau. Kehadirannya ini adalah untuk memenuhi undangan resmi dari pihak kejaksaan setempat.

Dapat Dukungan Puluhan Pakar Hukum Termasuk LBH Muhammadiyah

Dokter Tifa menjelaskan bahwa dirinya tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum ini. Ia didampingi oleh total 25 orang advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurut penuturannya, para pengacara yang mendampinginya bukan orang sembarangan, melainkan para pakar yang sudah sangat berpengalaman di bidang hukum.

“Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun,” ujar Dokter Tifa sesaat sebelum memasuki ruang sidang. Tidak hanya tim internalnya saja, ia juga menyebutkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah turut memberikan dukungan penuh dengan mengirimkan delapan orang advokat khusus untuk mengawal jalannya kasus ini. Persidangan dengan nomor perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM ini dipimpin oleh Christina Endarwati selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi dua hakim anggota yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Aturan Ketat Mengenai Siaran Langsung di Ruang Sidang

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerapkan aturan yang cukup ketat terkait jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini. Melalui juru bicaranya, Immanuel, pihak pengadilan menegaskan bahwa para pengunjung biasa yang hadir di dalam ruangan dilarang keras untuk melakukan peliputan atau siaran langsung (live streaming) menggunakan perangkat mereka sendiri pada hari Rabu, (1/7) kemarin.

Meskipun pengunjung dilarang, aturan berbeda diberlakukan untuk awak media. Para wartawan tetap diperbolehkan melakukan siaran langsung selama agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, hingga pembacaan tuntutan dan putusan akhir nanti. Namun, ada satu pengecualian penting. Ketika persidangan sudah memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi, awak media dilarang melakukan siaran langsung. Pembatasan ini dilakukan demi menjaga independensi sidang, agar keterangan antar saksi tidak saling memengaruhi satu sama lain sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar