Upaya raksasa otomotif asal China, BYD Company Limited, untuk menguasai merek dagang Denza di Indonesia menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD, sekaligus memperkuat kemenangan pihak lokal dalam sengketa merek mobil mewah ini.
Berdasarkan Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, majelis hakim memutuskan untuk menolak kasasi dari BYD dan justru mengabulkan permohonan dari PT Worcas Nusantara Abadi.
Kekalahan BYD ini dipicu oleh alasan yang cukup fatal dalam dunia hukum, yakni error in persona atau salah alamat dalam menarik pihak tergugat. Fakta persidangan mengungkap bahwa merek Denza ternyata sudah berpindah tangan secara sah.
“Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan lagi milik PT Worcas Nusantara Abadi,” bunyi petikan putusan tersebut.
Padahal sebelumnya, BYD mati-matian mengklaim bahwa Denza adalah merek terkenal yang sudah terdaftar di lebih dari 100 negara, mulai dari China, Inggris, hingga Uni Eropa. Namun, argumen tersebut tidak mampu menggoyahkan putusan pengadilan di Indonesia.
Dengan ditolaknya kasasi ini, BYD tidak hanya gagal merebut merek tersebut, tetapi juga dihukum untuk membayar biaya perkara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan global bahwa pendaftaran merek di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang sangat krusial.