Dokter kecantikan yang super hits dan penuh kontroversi, dr. Richard Lee, akhirnya resmi menginjakkan kaki di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, (18/6). Kedatangan Richard Lee ke pengadilan ini dijaga ketat banget sama petugas dari Kejaksaan Negeri Tangerang buat ngejalani sidang perdananya terkait kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Nah, pas sang dokter turun dari mobil tahanan sekitar pukul 11.00 WIB, penampilannya langsung bikin awak media salah focus. Gimana enggak, Richard Lee keliatan modis tapi kontras banget dengan setelan kemeja putih bersih yang dibalut rompi tahanan warna merah menyala. Sambil berjalan santai dikawal petugas menuju ruang tunggu, dia kedapatan lagi menenteng sebuah goodie bag imut berwarna biru muda. Pas ditanya para wartawan soal keadaannya sebelum masuk ke ruang sidang, Richard cuma ngejawab singkat, “Sehat-sehat,” sambil terus melangkah.
Babak Baru Perseteruan Sengit Skincare versus Doktif di Pengadilan
Meskipun statusnya sekarang jadi terdakwa, Richard Lee keliatan berusaha banget buat tetep tenang dan kalem di depan kamera. Sebelum masuk ke dalam ruang sidang, dia bahkan sempat melempar senyum tipis ke arah kamera sambil mengatupkan kedua telapak tangannya di depan dada sebagai tanda hormat. Gak sendirian, di dalam ruang sidang ternyata sang istri tercinta, Reni Effendi, udah setia nungguin suaminya. Reni duduk di barisan kursi pengunjung dengan raut wajah yang serius banget, bersiap dengerin pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Buat kalian yang belum tahu atau lupa jalan ceritanya, kasus hukum yang menjerat dokter Richard Lee ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sosok viral yang dikenal sebagai Doktif (Dokter Detektif). Perselisihan antara dua kubu ini sempat memanas parah di media sosial setelah Doktif ngelakuin uji laboratorium mandiri terhadap produk skincare milik klinik kecantikan Richard Lee. Doktif mengklaim kalau produk kosmetik tersebut ternyata gak memberikan manfaat yang sama kalau dibandingin sama promosi besarnya di medsos. Setelah sempat diselidiki sama penyidik Polda Metro Jaya, kasus ini akhirnya dinyatakan P21 sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, dan sekarang resmi disidangkan di PN Tangerang.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.