Home Hukum & KriminalitasBerkedok Game Ramah Anak, Ternyata Jadi Sarang Judi!

Berkedok Game Ramah Anak, Ternyata Jadi Sarang Judi!

by CeritaBerita

Netizen lagi dihebohkan sama kabar penggerebekan tempat hiburan yang ternyata cuma kedok doang. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, baru aja membongkar kasus perjudian konvensional yang gayanya mirip banget sama tempat main anak-anak, “Timezone”. Nggak tanggung-tanggung, dari bisnis ilegal ini, para pelaku bisa meraup omzet fantastis sampai Rp2,1 miliar per bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” kata Kombes Pol. Iman pas rilis resminya hari Jumat (26/6).

Digerebek di Jembatan 3 dan Kalideres

Kasus ini bisa kebongkar berkat laporan dari warga yang curiga sama aktivitas di lokasi. Polisi langsung bergerak cepat menyatroni dua TKP, yaitu “Disney Timezone” di Jembatan 3 dan “Sky Timezone” di Jalan Taman Surya, Kalideres.

Modus yang dipakai pelaku tuh pinter banget buat nipu petugas. Jadi, pemain yang datang harus deposit uang tunai atau transfer ke kasir buat dituker jadi voucher. Nah, voucher ini yang dipakai buat main di berbagai mesin ketangkasan. Kalau menang, poin mereka bakal bertambah dan bisa dituker balik jadi voucher atau duit lewat bantuan “wasit” di sana. Tapi kalau kalah, ya apes, poinnya langsung hangus begitu aja.

Mesin Game Populer Diadopsi Jadi Alat Judi

Gokilnya, mesin-mesin yang dipakai di lokasi ini mirip banget sama game-game yang biasa kita temuin di mal. Bedanya, yang ini murni pakai taruhan duit. Polisi nemuin berbagai macam jenis mesin mulai dari mesin kartu paman, Royal Game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung, sampai naga putar.

Dari hasil grebekan besar-besaran ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya bikin melongo. Ada uang tunai senilai Rp1,3 miliar, emas batangan seberat 21,95 gram, tiga brankas item, voucher pecahan Rp50 sampai Rp1.000, alat-alat judi, hingga 39 unit mesin permainan.

Polisi juga langsung mengamankan puluhan orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Para tersangka ini dibagi jadi tiga klaster biar gampang penyidikannya, yaitu komplotan pemilik tempat judi, karyawan dari “Disney Timezone”, dan karyawan dari “Sky Timezone”.

Gara-gara aksi nekat ini, para pelaku bakal dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Nggak cuma itu, mereka juga terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 607 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: okezone.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar