Home BeritaAroma Bakery Disidak Pemerintah Usai Kue Berjamur Viral!

Aroma Bakery Disidak Pemerintah Usai Kue Berjamur Viral!

by CeritaBerita

Jagat maya lagi dihebohkan banget sama video curhatan seorang netizen yang apes pas beli kue. Gimana enggak, dalam video yang mendadak viral itu, si konsumen memperlihatkan kondisi kue yang dibelinya dari toko roti terkenal, Aroma Bakery, ternyata udah jamuran parah! Padahal, pengakuannya kue tersebut baru aja dibeli sehari sebelumnya. Video komplain ini pun langsung memicu respons cepat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Konsumen.

@gimic.id Viral di Medan! 😥 Seorang warga mengeluhkan kue dari Aroma Bakery yang diduga sudah berjamur padahal baru dibeli sehari sebelumnya. Keluhan ini langsung ramai diperbincangkan netizen dan memicu debat soal kualitas makanan serta pelayanan kepada konsumen. Sebagai pembeli, tentu semua berharap produk yang dibeli tetap layak konsumsi dan aman. Banyak warga berharap persoalan seperti ini bisa cepat ditangani dengan baik agar kepercayaan pelanggan tetap terjaga. 💬 Kalau menurut kalian, bagaimana cara terbaik pelaku usaha menghadapi komplain konsumen? #viral #medan #AromaBakery #kuliner #fyp ♬ suara asli – Gimic.id

Petugas gak pakai lama langsung turun ke lapangan buat melakukan sidak, monitoring, sekaligus klarifikasi pada hari Senin, tanggal (25/05). Fokus utama dari tim pengawas ini adalah mengecek langsung produk-produk pangan yang dijual di toko tersebut. Pemeriksaan ketat dilakukan mulai dari cara pencantuman label, kepemilikan izin edar, sampai masalah tanggal kedaluwarsa produk. Langkah ini diambil pemerintah demi memastikan gak ada lagi konsumen yang dirugikan atau sampai keracunan makanan gara-gara membeli produk yang gak layak konsumsi.

Temuan Pelanggaran Administratif dan Sanksi Tegas dari Kadisperindag

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail di lokasi kejadian, petugas akhirnya menemukan kejanggalan yang cukup fatal, gaes. Produk roti dan bakery yang dijual di sana ternyata cuma mencantumkan tanggal produksi sama batas waktu pemajangan terakhirnya aja di rak toko. Sementara itu, tanggal kedaluwarsa (expired date) yang sebenarnya wajib banget ada sesuai aturan perlindungan konsumen malah gak dicantumkan sama sekali. Hal ini jelas bikin konsumen bingung dan gak tahu pasti kapan batas aman terakhir kue tersebut bisa dimakan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, langsung angkat bicara saat diwawancarai oleh para wartawan di Kota Medan pada hari Selasa, tanggal (26/05). Beliau menegaskan kalau kelalaian dari Aroma Bakery ini masuk dalam kategori pelanggaran administratif yang serius. Sebagai konsekuensinya, pihak UPTD Perlindungan Konsumen bakal memberikan tindakan tegas berupa pembinaan serta sanksi administrasi berbentuk surat teguran tertulis. Dedi juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha kalau mencantumkan tanggal kedaluwarsa itu bukan hal sepele, melainkan kewajiban penting biar hak konsumen atas keamanan pangan tetap terjaga dengan baik. Nah gaes, makanya kalau beli makanan jangan lupa dicek dulu ya detail kemasannya!

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar