Suasana setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (20/5) mendadak heboh dan diwarnai aksi kejar-kejaran. Terdakwa kasus hukum, AKBP Basuki, terekam kamera langsung berlari terbirit-birit menuju mobil tahanan begitu keluar dari ruang sidang. Sang perwira polisi ini tampaknya bener-bener panik dan tidak mau diwawancarai oleh awak media yang sudah stanby menunggu keterangannya.
Lucunya, saking panik dan buru-burunya menghindari kejaran wartawan, borgol yang terpasang di tangan Basuki sampai sempat terlepas begitu saja pas dia lagi lari kencang menuju kendaraan tahanan. Video momen kepanikannya itu pun langsung viral dan jadi omongan netizen di media sosial.
Lalai Tolong Korban Hingga Divonis Enam Tahun Penjara
Aksi ngabur Basuki ini dipicu oleh rasa syok setelah mendengar keputusan dari majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, hakim resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Basuki atas kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang berinisial D alias Levi. Hukuman kurungan ini ternyata jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya cuma meminta hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai Basuki secara sah dan meyakinkan telah terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sesuai dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP Nasional. Parahnya lagi, hakim menegaskan kalau sama sekali tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Kasus tragis ini sendiri bermula dari penemuan jenazah Levi di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada November 2025 lalu. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut kalau Basuki sebenarnya tahu betul kondisi darurat yang dialami korban saat itu, tapi dia malah sengaja abai dan tidak segera memberikan pertolongan medis sampai akhirnya korban meninggal dunia.