Kabar baik berembus bagi para pekerja di seluruh Indonesia terkait pengelolaan dana pensiun mereka. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan krusial dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
Pertemuan mendalam tersebut berlangsung di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada Selasa, (14/7). Agenda utama yang dibahas adalah usulan pembebasan pajak atau pajak 0 persen untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja.
Alasan Keadilan Pekerja dan Peninjauan Batas Saldo JHT
Dalam keterangannya usai pertemuan, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya menyetujui dan mendukung penuh usulan pajak 0 persen tersebut. Menurutnya, pembebasan pajak JHT ini sangat penting demi menegakkan asas keadilan bagi kelompok pekerja yang telah lama menabung.
Pertemuan ini sendiri merupakan langkah tindak lanjut usai Said Iqbal berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang berjanji akan mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Selain mengusulkan penghapusan pajak progresif, Said Iqbal juga mendorong kenaikan batas saldo JHT yang kena pajak. Jika dana tabungan sosial tersebut tetap dikenakan pajak, ia meminta batas minimal saldo dinaikkan secara signifikan dari yang tadinya Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.
Ia mempertanyakan mengapa tabungan sosial pekerja harus dibebani pajak progresif yang memberatkan, sementara bunga komersial saja tidak menerapkan aturan serupa. Meski Dirut BPJS memberikan dukungan, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.
Keliru Memahami Data Saldo Pekerja Formal
Tak hanya soal pajak, pertemuan di Jakarta Selatan itu juga meluruskan persepsi publik mengenai data penerima JHT. Selama ini beredar narasi bahwa sekitar 95 persen pekerja tidak terbebani pajak karena saldo pencairannya di bawah Rp 50 juta.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa angka statistik tersebut tidak serta-merta menggambarkan bahwa mayoritas pekerja memiliki saldo rendah. Angka itu membengkak karena mencakup pekerja informal atau karyawan kontrak yang sering mencairkan saldo secara berulang-ulang.
Padahal, isu utama yang sedang diperjuangkan adalah nasib pekerja formal yang saat ini rata-rata sudah memiliki simpanan dana JHT di atas Rp 50 juta.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.