Kasus mati lampu massal alias blackout yang sempat bikin repot warga di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia akhirnya menemui titik terang. Bukan cuma masalah teknis biasa, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menemukan adanya dugaan korupsi besar-besaran dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Parahnya, aksi lancung ini diduga sudah berjalan selama enam tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2018 hingga 2026.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, (6/7), Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak (4/7). Polisi mengendus adanya keterlibatan dua perusahaan swasta, yaitu PT OBB dan PT PRA (atau PT BRA), yang sengaja mengakali pasokan batu bara untuk pembangkit listrik kita.
Main Curang Kualitas dan Kuantitas Batu Bara
Bagaimana cara mereka bermain? Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa modus utama yang digunakan adalah memanipulasi kualitas dan jumlah kuantitas batu bara yang dikirim ke sejumlah PLTU. Karena pasokan yang datang tidak sesuai standar dan kurang dari komitmen, operasional pembangkit listrik jadi terganggu parah.
Dampak dari kecurangan ini sangat nyata dirasakan masyarakat. Pasokan listrik jebol hingga memicu blackout atau pemadaman total di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Negara Rugi Sampai Rp 5 Triliun!
Akibat ulah nakal ini, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebutkan taksiran awal kerugian negara dan perekonomian mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 5 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara serta dampak ekonomi yang mandek akibat mati listrik massal.
Polri menegaskan angka ini masih berupa estimasi awal. Saat ini, penyidik sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi agar jumlah kerugian pastinya bisa segera dihitung secara resmi.
Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Dana
Polri berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa ada yang ditutupi. Tak main-main, selain menerapkan pasal korupsi, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kortas Tipikor menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja uang haram hasil korupsi tersebut mengalir agar aset negara bisa diselamatkan (asset recovery).
Pihak Kementerian ESDM Bakal Segera Diperiksa
Penyidikan bergerak cepat. Sejauh ini, polisi sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap 34 orang saksi, di mana 16 orang di antaranya sudah selesai dimintai keterangan. Ke depan, Kortas Tipikor Polri juga mengonfirmasi akan segera memanggil pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diperiksa sebagai saksi ahli guna mendalami teknis aturan pertambangan. Kasus ini juga mendapat dukungan penuh dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu demi mengawal perkara hingga tuntas.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.