Hari ini bakal jadi penentu nasib buat Michael Wisnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia. Tepat pada hari Kamis, (21/05), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlokasi di Kemayoran akan menggelar sidang vonis terkait kasus kebakaran hebat kantornya yang menewaskan sampai 22 orang karyawan. Kabar ini udah dikonfirmasi langsung sama kuasa hukumnya, Stella M Masangi, yang bilang kalau sidang putusan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB siang ini.
Pihak tim kuasa hukum pastinya berharap banget majelis hakim bisa memberikan hasil yang terbaik buat klien mereka. Stella juga berharap argumen pembelaan alias pleidoi, baik dari tim hukum maupun pleidoi pribadi dari Michael sendiri, bisa dikabulkan sama hakim. Tapi, mereka juga menegaskan bakal tetap menghormati apapun keputusan akhir dari majelis hakim nanti siang. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, juga udah mengiyakan jadwal sidang krusial ini.
Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Dianggap Lalai
Kalau kita flashback sedikit, kasus ini emang bikin elus dada banget. Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, (11/05) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael Wisnu dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai bos Terra Drone ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya alias kelalaiannya sampai bikin orang lain kehilangan nyawa. Michael dinilai melanggar Pasal 474 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hal yang paling memberatkan posisi Michael adalah karena kelalaiannya dalam menjaga keselamatan kerja berujung pada tragedi kebakaran maut pada (9/12/2025) lalu yang merenggut nyawa 22 anak buahnya. Untungnya, ada poin yang sedikit meringankan posisinya, yaitu Michael diketahui sudah melakukan perdamaian dengan 20 keluarga korban tewas. Sang bos sendiri sempat minta divonis ringan dengan alasan masih punya tanggung jawab moral nafkahin 340 karyawan lainnya. Gimana menurut kalian? Bakal divonis bebas atau malah kena hukuman maksimal nih?
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.