Home BeritaSiap-Siap, Jualan di Marketplace Kini Kena Pajak

Siap-Siap, Jualan di Marketplace Kini Kena Pajak

by CeritaBerita

Kabar penting bagi Anda yang memiliki bisnis online shop atau menjadi seller di platform belanja digital. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagangnya. Aturan baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal (1/8/2026) mendatang.

Menurut penjelasan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, (1/7), saat ini pemerintah bersama pihak pengelola platform sedang melakukan masa persiapan selama satu bulan. Waktu penyesuaian ini diberikan agar sistem pemungutan pajak pada aplikasi masing-masing perusahaan bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis saat diterapkan nanti.

Daftar Marketplace dan Alasan Penunjukannya

Untuk tahap awal ini, pemerintah menetapkan empat raksasa e-commerce yang beroperasi di Indonesia sebagai pemungut pajak utama, di mana keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pemerintah menunjuk keempat platform ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa aspek penting yang dipertimbangkan, mulai dari kesiapan sistem internal mereka, besarnya skala transaksi harian, kapasitas administrasi yang mumpuni, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kematangan digitalisasi yang dinilai sudah sangat siap setelah berkembang lebih dari satu dekade di Indonesia. Walau begitu, daftar ini tidak bersifat final. Pihak Ditjen Pajak membuka peluang besar untuk menambah daftar marketplace lain di masa depan jika mereka sudah memenuhi standar kriteria yang ditetapkan.

Bagaimana Mekanisme Pemotongan Pajaknya?

Bagi para penjual, Anda tidak perlu khawatir akan direpotkan oleh urusan birokrasi yang rumit. Bimo Wijayanto memastikan bahwa proses pemungutan pajak ini dirancang dengan sangat sederhana dan sudah terintegrasi secara digital. Mekanismenya akan dimulai otomatis ketika konsumen melakukan pembayaran atas barang yang dibeli.

Setelah transaksi berhasil, sistem e-commerce akan langsung memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan yang seharusnya diterima oleh pedagang. Besaran nilai potongan pajak tersebut nantinya akan langsung dicantumkan di dalam tagihan atau invoice elektronik. Kerennya, invoice elektronik ini statusnya disamakan dengan bukti pemungutan pajak resmi, jadi pedagang tidak perlu repot lagi mencari dokumen terpisah. Setelah itu, pihak marketplace yang bertanggung jawab menyetorkan dana tersebut ke Kas Negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu membantu para pelaku UMKM agar tetap tertib pajak tanpa terbebani administrasi yang membingungkan.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar