Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Artis kondang Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan modal investasi. Kasus yang menyeret nama presenter papan atas ini ditangani langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan estimasi kerugian korban yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi kabar penetapan status hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa objek perkara ini bermula dari uang modal investasi milik korban yang tergiur oleh penawaran terlapor. Peristiwa berawal pada tanggal (6/2/2025), saat korban tertarik untuk menanamkan modalnya setelah mendengarkan presentasi dan tawaran bisnis yang disampaikan oleh sang artis.
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar
Laporan polisi terhadap RubenOnsu sebenarnya telah terdaftar sejak pertengahan tahun lalu, tepatnya pada tanggal (22/8/2025). Laporan resmi berinisial LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM. Pihak kepolisian pun terus melakukan pendalaman intensif atas perkara yang cukup menyita perhatian publik ini.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, membeberkan runtutan kejadian pada Kamis, (20/8/2026). Menurut penjelasannya, Ruben Onsu diduga mengiming-imingi korban untuk memutarkan dana pada lini usaha yang ia kelola. Tergiur dengan skema dan bagi hasil keuntungan yang dijanjikan, korban akhirnya sepakat menyerahkan dana segar senilai miliaran rupiah sebagai modal kerja.
Ingkar Janji hingga Penetapan Status Tersangka
Masalah mulai muncul saat tenggat waktu yang disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dicairkan oleh pihak terlapor. Bahkan, modal utama investasi senilai Rp 3,5 miliar milik korban juga tidak pernah dikembalikan. Karena tidak menemukan kejelasan dan penyelesaian yang memuaskan, korban akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ruben Onsu melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan resmi, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan. Pihak kepolisian dijadwalkan akan memeriksa Ruben Onsu secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.