Nasib apes dialami oleh seorang pria bernama Iwan Kurniawan. Niat hati mau memulai lembaran baru dengan pindah rumah, Iwan malah harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban penyekapan sadis selama hampir 17 jam. Kejadian mengerikan yang bermula di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan ini dipicu oleh masalah klasik yang sering bikin pusing, apalagi kalau bukan urusan utang piutang.
Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Robiin, menceritakan kronologi awal drama penculikan ini. Pas lagi asyik berkemas barang-barang bareng istrinya buat pindahan rumah, tiba-tiba aja Iwan didatangi oleh dua orang pria gak dikenal. Tanpa ba-bi-bu, kedua pelaku langsung membawa paksa korban menggunakan sepeda motor. Pihak keluarga awalnya sempat kebingungan, sampai akhirnya mereka syok berat setelah menerima pesan singkat yang berisi foto dan video kondisi Iwan yang mengenaskan.
Kepala Dan Kaki Diikat Tali Sambil Diancam Pisau
Berbekal laporan dan bukti kuat dari keluarga korban, tim Reskrim Polsek Jatiuwung gak pakai lama langsung gerak cepat melakukan pelacakan. Polisi akhirnya berhasil mengendus lokasi penyekapan yang berada di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Senin, (01/06), petugas langsung melakukan penggerebekan dramatis di TKP tersebut.
Saat pintu rumah dijebol, polisi mendapati pemandangan yang bikin ngilu. Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan posisi ditengkurapkan secara paksa. Gak tanggung-tanggung, tangan, kaki, bahkan sampai kepala Iwan dililit erat menggunakan tali tambang plastik!
“Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya,” ungkap Kompol Robiin pada Sabtu, (06/06).
Selama 17 jam disandera, Iwan terus-terusan mendapatkan intimidasi dan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pelaku nekat melakukan aksi ekstrem ini agar korban ketakutan dan segera melunasi utangnya yang nominalnya disebut-sebut mencapai Rp30 juta.
Pelakunya Ternyata Pasangan Bapak dan Anak Kandung
Setelah diusut oleh pihak kepolisian, dua terduga pelaku yang diringkus di lokasi ternyata adalah pasangan bapak dan anak kandung berinisial F dan W. Komplotan keluarga ini tampaknya udah kadung gelap mata karena tagihan utangnya gak kunjung dibayar oleh korban.
Setelah berhasil dibebaskan, Iwan langsung dievakuasi petugas untuk mendapatkan perawatan karena kondisinya yang sangat lemas. Sementara itu, bapak-anak berinisial F dan W ini langsung digelandang ke Mapolsek Jatiuwung buat mempertanggungjawabkan perbuatan nekat mereka. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Akibat aksi main hakim sendiri ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun mendekam di dalam penjara.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.