Siap-siap nih para pejuang aspal! Ada kabar yang lagi anget soal rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buat tarif jalan tol. PT Hutama Karya sendiri ngaku masih nunggu kejelasan dan arahan teknis dari pemerintah soal rencana ini.
Direktur Hutama Karya, Pak Koentjoro, bilang kalau sampai sekarang Kementerian Keuangan baru kasih info awal aja. Pas jumpa pers di HK Tower, Jakarta Timur, Rabu (22/04) kemarin, beliau negesin kalau sebagai operator jalan tol (BUJT), pihaknya bakal manut aja sama kebijakan pemerintah, tapi ya kudu dipelajari dulu aturan mainnya.
Pembahasan yang Alot
Biar nggak panik, cek dulu faktanya bahwa target penerapan pajak tol ini masih lama karena berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 baru akan dimulai pada tahun 2028, apalagi Menteri Keuangan Pak Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembahasannya sangat alot hingga memakan waktu 10 tahun, dan perlu diingat bahwa aturan serupa sebenarnya pernah ingin diterapkan pada 2015 namun langsung dicabut karena memicu kehebohan di masyarakat serta dikhawatirkan mengganggu iklim investasi.
Rencana ini tidak berjalan mulus karena menuai banyak protes, salah satunya dari Ketua FKBI Tulus Abadi yang menilai kebijakan ini sebagai pajak ganda (double tax) karena tarif tol pada dasarnya sudah merupakan retribusi, sehingga jika dipajakin lagi, otomatis biaya logistik akan naik dan memicu kenaikan harga barang di pasar yang akhirnya membebani konsumen serta dianggap kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik nasional.
“Pengenaan PPN pada jalan tol merupakan bentuk pajak berganda atau double tax,” ungkap Tulus Abadi, Ketua FKBI.