Hati-hati ya gaes buat kalian yang suka tergiur cuan instan di internet! Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI baru aja ngasih kejutan pahit buat para pelaku kejahatan finansial. Lewat info resmi yang dikutip dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis, tanggal (28/05), Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan lima entitas nakal yang diduga kuat melakukan penipuan berkedok investasi ilegal. Kelompok penipu ini bener-bener pinter memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan bikin aplikasi-aplikasi bodong yang sekilas kelihatan menghasilkan.
Nama-nama aplikasi yang resmi ditendang itu adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Gak main-main, modus yang mereka pakai sekarang makin kreatif dan out of the box banget buat menjebak korban. Mulai dari nawarin alokasi saham IPO fiktif, program copy trading kripto palsu, sampai tugas harian yang receh banget kayak menebak gambar atau nonton iklan. Bahkan nih, yang paling bikin geleng-geleng kepala, ada modus tugas harian menonton drama China dan pembelian hak cipta film fiktif dengan iming-iming bonus cuan harian yang gede banget. Padahal, ujung-ujungnya itu cuma taktik zonk alias skema ponzi belaka!
Bongkar Kedok Skema Ponzi dan Langkah Tegas Pemblokiran OJK
Biar kalian makin paham trik kotor mereka, mari kita bedah satu-satu. Aplikasi CANTVR misalnya, mereka main di ranah saham fiktif yang keuntungannya diatur berdasarkan level keanggotaan. Kalau Sensenowai, mereka pakai modus copy trading kripto lewat aplikasi Wapex. Terus si YUDIA yang paling unik karena memanfaatkan demam drama China buat memancing korban deposit uang. Pola kerja sebagian besar entitas ini sebenarnya sama aja: kalian diwajibkan buat bayar deposit dana di awal, lalu dipaksa merekrut anggota baru (Member get Member) kalau mau bonus tambahan kalian cair.
Hasil investigasi mendalam dari Satgas PASTI di Jakarta menunjukkan kalau aktivitas mereka ini gak sesuai sama izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Parahnya lagi, aplikasi-aplikasi tersebut sama sekali gak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Gak pakai lama, Satgas PASTI langsung mengambil langkah tegas dengan memblokir semua akses aplikasi serta URL mereka, sekaligus langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum buat proses pidana. OJK juga langsung mengimbau kita semua biar gak gampang percaya sama tawaran investasi yang bunganya gak masuk akal. Kalau nemu yang mencurigakan, langsung laporin aja ke situs sipasti.ojk.go.id ya!
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.