Ada-ada aja kelakuan warga +62 yang satu ini. Seorang pria berinisial MI sukses bikin netizen sekaligus warga Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, geleng-geleng kepala. Gimana enggak? MI nekat menyelinap masuk ke area tower BTS milik salah satu perusahaan provider telekomunikasi ternama. Bukannya numpang foto atau nyari sinyal, si MI ini malah niat mencuri kabel di sana.
Kejadian apes yang menimpa MI ini terungkap pada Jumat, 20 Maret sekitar jam 01.30 WIB dini hari. Awalnya, pelaku udah berhasil menggali tanah dan memotong tiga kabel yang panjangnya, masing-masing sekitar 135 meter. Kebayang gak tuh berapa kilo beratnya. Tapi dasar apes, pas dia lagi berusaha memotong kabel yang keempat, gerak-geriknya malah memicu kecurigaan warga sekitar. Lagian, lagak siapa juga yang proyekan gali tanah tengah malam buta.
Sinyal HP Auto Ambyar, Pelaku Terancam Disuruh Merenung 7 Tahun di Penjara
Melihat ada aktivitas yang super mencurigakan, warga Pekayon Jaya gak pakai lama langsung segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Gak butuh waktu lama, petugas dari Polres Metro Bekasi Kota langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan si MI tanpa perlawanan. MI langsung mati kutu pas diciduk bareng barang bukti kabel-kabel curiannya yang segede gaban.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, hari Kamis (4/6) mengonfirmasi bahwa setelah diinterogasi, MI ternyata pemain lama. Doi ngaku kalau aksi nekatnya ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya dia pernah sukses melancarkan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi. Sontak aja kelakuan MI ini bikin emosi warga, terutama para pengguna kuota dan netizen setempat.
Efek dari dipotongnya kabel BTS tersebut ternyata fatal banget. Sinyal salah satu operator telekomunikasi di sejumlah wilayah Bekasi Selatan langsung auto ambyar alias hilang total. Polisi bahkan sempat menerima banyak banget keluhan dari masyarakat yang HP-nya mendadak no service. Kombes Kusumo menegaskan kalau tindakan MI ini merugikan banyak pihak, bukan cuma perusahaannya yang tekor, tapi aktivitas digital masyarakat juga jadi lumpuh total. Akibat aksi egoisnya ini, MI dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.