Kabar duka yang sangat mendalam sedang menyelimuti dunia koperasi kita. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga atas meninggalnya lima orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Kelima korban ini diketahui tengah mengikuti program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) untuk menjadi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut pernyataan Pramono pada hari Senin (29/6), negara tidak boleh lepas tangan begitu saja atas tragedi ini. Dalam hukum HAM internasional, pemerintah punya tanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa dalam program yang mereka selenggarakan. Tanggung jawab penting ini tidak akan terhapus begitu saja hanya karena korban sebelumnya dinyatakan ‘lulus tes kesehatan’ atau karena mereka mengikuti program ini secara sukarela. Negara punya kewajiban positif untuk aktif melindungi nyawa setiap warga negara di bawah otoritasnya. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan bahwa setiap kematian harus diinvestigasi secara cepat, independen, dan menyeluruh, lalu hasilnya dibuka lebar kepada publik.
Enam Rekomendasi Tegas dari Komnas HAM
Melihat situasi yang sangat mengkhawatirkan ini, Komnas HAM langsung mengeluarkan enam rekomendasi penting kepada pemerintah. Salah satu poin utamanya adalah mendesak agar program latihan fisik ala militer ini segera dihentikan total.
Alasannya sangat jelas, koperasi merupakan sebuah institusi ekonomi yang fokus pada pengelolaan usaha, pelayanan anggota, dan tata kelola organisasi. Peningkatan kapasitas untuk seorang manajer koperasi seharusnya difokuskan pada ilmu manajerial, kepemimpinan bisnis, tata kelola, serta literasi keuangan. Latihan fisik kemiliteran dinilai tidak mendukung kompetensi tersebut, apalagi sampai memakan korban jiwa yang sia-sia.
Tuntutan Proses Hukum dan Transparansi
Selain penghentian program, Komnas HAM menuntut pemulihan hak yang efektif bagi keluarga korban. Mereka meminta kepolisian segera melakukan autopsi forensik pada lima jenazah untuk mendapat bukti ilmiah mengenai penyebab kematian. Proses hukum terhadap pihak yang lalai juga harus berjalan transparan demi keadilan dan kebenaran. Terakhir, Komnas HAM meminta akses seluas-luasnya bagi tim penyelidik untuk mengusut tuntas kasus ini.
Data dan Lokasi Lima Korban yang Gugur
Berdasarkan data resmi Kementerian Pertahanan per tanggal 27 Juni 2026, kelima peserta ini mengembuskan napas terakhirnya dalam rentang waktu singkat, yaitu sekitar 10 hari saja saat mengikuti rangkaian latihan fisik yang sangat intensif.
Kelima korban yang gugur dalam rangkaian pelatihan tersebut adalah Yonanda Mohamad Taufiq yang meninggal saat menjalani latihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja, Annisa Muyassaroh di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan, dan Novia Rahmadhani Sihotang di Satdik Pusbahasa Kodiklatau. Selain itu, duka mendalam juga menyelimuti kepergian Muhammad Rifqi Renaldi yang mengembuskan napas terakhirnya di Satdik Yon Parako 465, serta Nola Diasari yang wafat saat mengikuti program di Satdik C Kalimantan.
Para korban mengalami kondisi medis berat yang bervariasi, mulai dari heat stroke (sengatan panas), henti jantung (cardiac arrest), hingga tuberkulosis. Latihan fisik yang sangat berat diduga kuat memicu risiko kesehatan serius bagi para peserta sipil ini yang memang belum terbiasa dengan standar latihan militer.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.