Jumat, (19/6), pihak Polda Metro Jaya baru aja gercep melakukan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa (Tifauziah Tyassuma). Penangkapan dua figur publik yang vokal ini terkait erat sama pusaran kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, yang belakangan ini sukses bikin gaduh publik di Jakarta.
Kronologi dr Tifa Diciduk Pas Lagi Ujian S3 Online
Kabar dr Tifa yang diciduk polisi ini dibenarkan langsung sama tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Doi membeberkan kalau dr Tifa dijemput paksa sama aparat kepolisian pas lagi berada di kamar apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Uniknya nih, pas udah diamankan di salah satu ruangan di gedung Polda Metro Jaya, dr Tifa malah sempet-sempetnya mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring alias online lewat laptopnya.
Aziz sendiri mengaku langsung menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut pada pukul 07.23 WIB, dan pihak kepolisian membenarkan adanya upaya penangkapan itu. Pihak pengacara mengaku kecewa banget karena kliennya selama ini dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor, tapi tiba-tiba langsung main angkut aja tanpa alasan hukum yang jelas.
Kubu Roy Suryo Meradang Parah, Sebut Ada Politisasi
Gak cuma kubu dr Tifa, tim kuasa hukum Roy Suryo juga ikutan meradang parah nih, guys. Ahmad Khozinudin selaku pengacara Roy Suryo mengecam keras aksi Penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai kelewat batas. Roy dikabarkan ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan info valid dari sang istri. Ahmad menilai tindakan hukum berupa upaya paksa ini terlalu represif, padahal Roy dinilai selalu patuh dan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selama ini.
Ia menduga kuat ada intervensi kekuatan politik besar di balik kasus ini yang sengaja mengintimidasi kliennya dengan cara-cara yang kurang beradab. Karena situasi makin memanas, Ahmad pun langsung gercep mengajak tokoh dan aktivis buat merapat ke Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 11.00 WIB untuk menyiapkan surat jaminan penangguhan penahanan kalau nanti emang dibutuhin.
Ujung dari Isu Liar Ijazah Palsu UGM
Buat yang belum tahu nih, kasus ini awalnya mencuat dari tudingan liar netizen di medsos yang menyebut ijazah S1, skripsi, hingga lembar pengesahan milik Jokowi itu palsu. Padahal, Jokowi adalah lulusan resmi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan dokumen akademik yang super sah dan valid.
Kasus ini gak main-main, polisi sudah memeriksa 130 saksi, menyita 17 barang bukti, mengumpulkan 709 dokumen, hingga melakukan uji laboratorium forensik di Puslabfor Polri. Total ada delapan tersangka yang terseret dan dibagi dalam dua klaster, di mana Roy Suryo dan dr Tifa masuk dalam klaster kedua. Namun, beberapa tersangka dari klaster lain seperti Eggi Sudjana dkk belakangan status tersangkanya dicabut setelah dimaafkan lewat jalur restorative justice.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.