Kabar gembira sekaligus bersejarah datang bagi dunia kebudayaan dan spiritualitas di tanah air. Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, secara resmi telah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Fadli, keputusan penting ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab nyata dalam menjalankan amanat undang-undang dan konstitusi negara yang menjamin keberagaman bkeyakinan di Indonesia.
Pengumuman bersejarah ini disampaikan langsung oleh Menbud Fadli Zon dalam sebuah acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada hari Senin, (6/7). Lantas, momen penting ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat: apakah tanggal 13 Juli tersebut nantinya akan langsung menjadi hari libur nasional baru yang resmi?
Menbud Sebut Kemungkinan Status Libur Fakultatif
Terkait pertanyaan masyarakat mengenai libur nasional, Fadli Zon menjelaskan bahwa pihak pemerintah saat ini belum memutuskan secara final apakah tanggal 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional atau tidak. Sambil sedikit bercanda, ia menyebut jika tawaran libur diberikan, pasti banyak masyarakat yang menyambut baik.
Namun, untuk ke depannya, status hari besar ini kemungkinan bisa diperjuangkan menjadi hari libur fakultatif, yaitu hari libur yang tidak diwajibkan bagi seluruh instansi nasional tetapi disesuaikan dengan kebutuhan daerah atau organisasi terkait. Bagi pemerintah, langkah penetapan ini jauh lebih krusial sebagai bentuk pengakuan resmi negara bagi para penghayat kepercayaan.
Penetapan tanggal 13 Juli ini juga menjadi tonggak sejarah yang sangat penting bagi kemajuan toleransi di Indonesia. Usulan ini sendiri digagas kuat oleh MLKI, yang merupakan wadah gabungan besar dari seratus lebih organisasi penghayat kepercayaan di seluruh penjuru nusantara. Kehadiran negara dalam menetapkan hari besar ini dinilai sebagai angin segar yang memberikan ruang setara bagi adat dan tradisi spiritual asli Indonesia.
Usulan yang Sudah Diperjuangkan Sejak Tahun 2005
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa lahirnya keputusan ini bukanlah proses yang instan. Ia mengungkapkan fakta bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini sebenarnya sudah diajukan oleh teman-teman penghayat sejak tahun 2005 silam.
Setelah melewati penantian panjang selama kurang lebih 21 tahun, usulan tersebut akhirnya berhasil disahkan. Keberhasilan ini tidak lepas dari rangkaian diskusi panjang yang diikuti secara aktif oleh para penghayat kepercayaan serta berbagai organisasi di bawah naungan MLKI.
Proses berliku tersebut difasilitasi dengan baik oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, hingga akhirnya resmi disetujui dan ditandatangani oleh Menbud Fadli Zon.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.