Home BeritaGara-Gara Sakit Hati, Pemuda Lumajang Tega Bunuh Kekasih

Gara-Gara Sakit Hati, Pemuda Lumajang Tega Bunuh Kekasih

by CeritaBerita

Warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, Jawa Timur, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang gadis muda berinisial MTA (22). Pada Sabtu malam, (4/7), MTA ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di dalam kamarnya. Pelaku dari tindakan keji ini ternyata adalah kekasihnya sendiri, seorang pemuda berinisial RA yang masih berusia 18 tahun.

Penemuan jasad korban bermula dari sebuah kejanggalan. RA sempat menelepon tetangga korban dan berpura-pura cemas karena mengaku kesulitan menghubungi MTA. Saat tetangga datang mengecek ke rumahnya, korban ditemukan sudah dalam kondisi telentang tanpa busana dan bersimbah darah di atas tempat tidur.

Alibi Palsu dan Motif Sakit Hati Pelaku

Pihak kepolisian dari Polres Lumajang langsung bergerak cepat setelah mencium gelagat aneh dari alibi yang disampaikan oleh RA. Melalui penyelidikan digital yang intensif, polisi berhasil mengungkap kedok pelaku. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, tepatnya pada Minggu, (5/7), RA langsung diringkus oleh petugas di kediamannya tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, motif di balik aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi setelah terlibat cekcok atau pertengkaran mulut dengan korban. Karena tidak bisa menahan amarah, RA kemudian menyerang kekasihnya secara bertubi-tubi agar korban tidak sempat berteriak meminta pertolongan dari luar rumah.

Rekayasa Tempat Kejadian Perkara

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan benda-benda yang ada di sekitar lokasi kejadian. RA memukul korban menggunakan balok kayu, menyumpal mulutnya dengan kain, hingga akhirnya menjerat leher korban menggunakan celana jins milik korban sendiri sampai meninggal dunia.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku sengaja melucuti seluruh pakaian MTA. Tindakan ini dilakukan RA untuk merekayasa situasi di tempat kejadian perkara (TKP). Ia berharap polisi akan mengira bahwa kekasihnya merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh orang asing atau orang tak dikenal.

Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan kejahatan, polisi tetap berhasil membongkar sandiwara tersebut. Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas tindakan brutalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara. Kasus ini pun menjadi pengingat kelam bagi warga setempat mengenai bahaya nyata dari kekerasan dalam hubungan asmara.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar