Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan peringatan keras mengenai dampak negatif jika penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin meluas di tanah air. Menurutnya, ada bahaya nyata yang sedang mengintai masa depan bangsa Indonesia apabila pergerakan kelompok ini tidak dibatasi atau terus dibiarkan berkembang secara masif di tengah-tengah masyarakat.
Tanggapan tegas ini disampaikan langsung oleh Marwan saat berada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, (6/7). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan kembali mengenai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan, yang secara sah dan jelas hanya mengatur tentang ikatan pernikahan antara pasangan laki-laki dan perempuan.
Pelanggaran Hukum Perkawinan dan Hak Kesejahteraan Anak
Marwan Dasopang menjelaskan bahwa konsep pernikahan sesama jenis yang dibawa oleh budaya LGBTQ sama sekali tidak memiliki dasar hukum di Indonesia. Jika praktik tersebut diberi ruang, maka hal itu sudah pasti menjadi bentuk pelanggaran nyata terhadap tatanan hukum pernikahan yang sudah disepakati oleh negara selama ini.
“Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan,” ujar Marwan secara terbuka di hadapan media.
Lebih lanjut, ia juga mengaitkan fenomena ini dengan keberadaan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak yang dimiliki oleh Indonesia. Marwan menekankan sebuah logika sederhana bahwa kehadiran seorang anak sebagai generasi penerus bangsa tidak akan pernah bisa didapatkan dari hasil sebuah pernikahan sesama jenis.
Ancaman Terhadap Keberlanjutan Keturunan di Indonesia
Bagi pihak DPR, isu ini bukan sekadar masalah perbedaan gaya hidup, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi negara dalam jangka panjang. Marwan merasa khawatir apabila gerakan ini semakin masif, maka angka kelahiran dan kelanjutan keturunan di Indonesia akan terganggu secara drastis di masa depan.
“Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan,” tambahnya.
Di akhir penyataannya pada Senin awal Juli 2026 tersebut, Marwan menegaskan kembali posisi lembaga legislatif bahwa budaya LGBTQ merupakan sebuah bentuk penyimpangan sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh ditoleransi oleh masyarakat, terlebih lagi jika gaya hidup dan budaya itu mulai dipertontonkan secara vulgar di wilayah khalayak umum.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: inews.id tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.