Home BeritaCara Cek Riwayat Kredit Online, SLIK OJK Auto Lulus

Cara Cek Riwayat Kredit Online, SLIK OJK Auto Lulus

by CeritaBerita

Buat kalian yang lagi berencana mau mengambil kredit, beli motor, atau mengajukan pinjaman, ada info penting banget nih! Mengutip dari laman resmi OJK pada Sabtu, (30/05), sekarang proses mengecek riwayat pinjaman atau kelayakan kredit udah bisa dilakukan secara online. Dan perlu kalian tahu, namanya sekarang bukan lagi layanan BI Checking ya, melainkan udah berubah jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK.

SLIK ini sendiri dikelola langsung di bawah tanggung jawab OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Fungsinya buat menyediakan informasi lengkap mengenai riwayat kredit seseorang. Semua data di sini dijamin akurat dan valid karena dikumpulkan langsung dari laporan bank, pihak finance, atau lembaga keuangan resmi lainnya. Isinya mulai dari identitas kalian, jumlah cicilan yang kalian punya, sampai riwayat pembayaran kalian lancar atau sering nunggak. Data inilah yang bakal dipakai bank buat menilai lo layak atau kagak dapet pinjaman baru.

Panduan Praktis Cek iDebku OJK Secara Online dari Rumah

Gak perlu ribet datang ke kantor OJK, kalian bisa langsung cek riwayat kredit kalian sendiri lewat situs iDebku (idebku.ojk.go.id) dengan cara yang gampang banget, yaitu tinggal masuk ke situsnya lalu pilih menu “Pendaftaran”, isi data pribadi kalian kayak jenis debitur, nomor KTP (buat WNI), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon aktif, kemudian unggah dokumen yang diminta seperti foto KTP asli dan selfie sambil pegang KTP, dan terakhir periksa lagi semua data kalian, setujui syaratnya, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

Nanti kalian tinggal pantau statusnya pakai nomor registrasi di menu “Status Layanan”. Kalau gak ada kendala, laporan kredit kalian bakal langsung dikirim ke email dalam waktu satu hari kerja doang!

Syarat Dokumen Buat Perorangan Hingga Badan Usaha

Nah, pengajuan iDebku ini dibagi jadi beberapa jenis dengan syaratnya masing-masing. Untuk kategori Perseorangan, kalian gak bisa mewakilkan proses ini ke orang lain. kalian wajib menyiapkan foto KTP asli, selfie pegang KTP, dan selfie megang kertas yang ada tanda tangan basah kalian.

Tapi kalau kalian mau mengecek data keluarga atau ahli waris yang sudah meninggal dunia, itu boleh diwakilkan. Syaratnya ditambah dengan Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian, serta bukti hubungan keluarga seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.

Sedangkan untuk kategori Badan Usaha, pengajuan cuma bisa dilakukan oleh karyawan setingkat Direktur. Dokumen yang harus diunggah mencakup KTP asli direktur, selfie direktur pegang KTP dan kertas tanda tangan basah, plus dokumen perusahaan seperti NPWP asli badan usaha, Akta Pendirian, serta Anggaran Dasar terakhir. Gampang banget, kan? Yuk, langsung cek skor kredit kalian sekarang biar urusan finansial kalian makin lancar jaya!

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar