Ada kabar yang sangat menarik dari dunia hukum dan keuangan negara kita. Bea Cukai Cilacap baru saja menunjukkan aksi nyata mereka dalam memberantas peredaran barang-barang tanpa izin alias ilegal. Gak tanggung-tanggung, mereka resmi memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 847.064 batang rokok ilegal yang nilai totalnya mencapai Rp1,307 miliar! Langkah berani ini diambil sebagai bentuk komitmen total untuk menyikat habis peredaran barang kena cukai bodong, sekaligus melindungi penerimaan kas negara biar tidak bocor.
Aksi pemusnahan massal barang hasil penindakan (BHP) ini dilakukan secara simbolis tepat di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (30/6). Acara ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta instansi terkait lainnya. Agar tidak menimbulkan polusi udara yang mengganggu di sekitar area kantor, sisa rokok ilegal yang jumlahnya super banyak itu langsung diangkut dan dimusnahkan secara massal di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.
Hasil Buruan Setahun Lalu, Modus Pelaku Mulai dari Ekspedisi Sampai Toko Kelontong
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Shinta Dewi Arini, menjelaskan kalau nilai barang yang dihancurkan itu tepatnya berada di angka Rp1.307.496.449. Nah, berkat aksi sigap dari para petugas di lapangan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ternyata tidak main-main, yaitu sebesar Rp852.007.814! Shinta juga menambahkan kalau ini merupakan agenda pemusnahan perdana yang dilakukan oleh Bea Cukai Cilacap di tahun 2026. Semua rokok batangan siap edar ini didapat dari hasil berbagai operasi penindakan yang sukses digelar sepanjang tahun 2025 lalu.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal secara tegas dan menyeluruh,” kata Shinta dengan penuh penegasan.
Modus yang digunakan oleh para pelaku ini memang terbilang makin kreatif dan bermacam-macam sekali. Mulai dari penyelundupan paket lewat jasa ekspedisi kurir, distribusi rahasia, sampai dijual sembunyi-sembunyi di toko kelontong.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, M Takhrudin, menyebutkan kalau rokok yang dibakar tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Uniknya, rokok-rokok bodong ini mayoritas bukan buatan pabrik lokal daerah Cilacap atau Kebumen, melainkan kiriman dari luar daerah yang mencoba dipasarkan di sana. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini memang merugikan sekali karena bikin persaingan bisnis jadi tidak sehat untuk para pengusaha yang sudah taat membayar pajak.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: antaranews.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.