Ada kabar terbaru dari pihak kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah yang sangat fantastis. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja mengamankan sabu seberat 325 kilogram. Bayangkan saja, barang haram ini dibungkus rapi dalam 325 kemasan teh China dan dibawa langsung melalui jalur laut internasional dari jaringan Thailand-Indonesia.
Kasus besar ini berhasil dibongkar pada hari Senin (29/6). Polisi menangkap dua orang kurir bernama Jufri dan Zulfahmi di Jalan Meuraksa, Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan ini tidak berjalan mulus begitu saja, karena para pelaku sempat mencoba kabur dan bersembunyi di semak-semak sebelum akhirnya berhasil dikepung petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini tergiur nekat melakukan aksi berbahaya karena iming-iming uang yang sangat besar. Zulfahmi dijanjikan upah sebesar Rp30 juta per karung dengan total mencapai Rp390 juta. Sementara Jufri, yang bertugas sebagai nahkoda kapal, dijanjikan upah total sekitar Rp400 juta.
Skema Licin di Tengah Laut dan Komunikasi Rahasia Lewat Aplikasi Khusus
Awal mula penangkapan ini berkat kejelian tim gabungan yang sudah mengendus rencana penjemputan sabu sejak awal Juni 2026. Polisi kemudian melakukan pengintaian di kawasan Pantai Blang Mangat, Aceh. Kecurigaan petugas terbukti saat melihat sebuah mobil Honda HR-V keluar dari area pantai dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Saat dihadang, para pelaku sempat kocar-kacir, namun polisi bergerak cepat menangkap mereka dan menemukan 13 karung goni kuning berisi ratusan bungkus sabu.
Ternyata, aksi mereka ini dikendalikan dengan sangat rapi. Pada tanggal 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Zulfahmi diperintahkan oleh seseorang berinisial B untuk mengambil mobil sewaan di RS Cut Mutia yang nantinya digunakan sebagai armada pengangkut. Uniknya, mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan bernama Zangi. Aplikasi ini terkenal sangat aman karena memiliki enkripsi tinggi dan tidak menyimpan riwayat obrolan, sehingga sulit dilacak.
Di sisi lain, Jufri yang merupakan seorang nelayan bertugas menjemput sabu tersebut di tengah laut, tepatnya di koordinat 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand. Di sana, ia melakukan transaksi dengan metode ship-to-ship bersama sebuah kapal besi besar tanpa bendera yang diduga diawaki oleh warga negara asing. Setelah barang pindah ke kapalnya, Jufri membawa sabu tersebut kembali ke perairan Aceh melalui Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain bernama Muhammad Jabbar dan Mahlul yang statusnya masih buron. Seluruh barang bukti dan tersangka kini sudah diamankan di markas Bareskrim Polri untuk diproses hukum.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: okezone.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.