Home BeritaBank di Purworejo Bangkrut Gara-Gara Korupsi Puluhan Miliar

Bank di Purworejo Bangkrut Gara-Gara Korupsi Puluhan Miliar

by CeritaBerita

Kabar korupsi ,kali ini datang dari dunia perbankan daerah di Jawa Tengah. Gak main-main, skandal korupsi besar-besaran yang terjadi di Perumda BPR Bank Purworejo sukses dibongkar sama polisi. Imbas dari aksi culas ini gak tanggung-tanggung, selain bikin negara rugi bandar sampai Rp41,3 miliar, operasional bank tersebut sekarang resmi berhenti total alias tutup!

Pihak Polda Jateng pada Jumat, (15/05), resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari orang dalam alias unsur direksi dan para debitur nakal. Mereka yang udah pakai baju tahanan ini berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52). Kasus ini sendiri ternyata udah berlangsung lama banget secara sistematis, yaitu dari tahun 2013 sampai 2023.

Pakai Identitas Orang Lain, Pelaku Garong Uang Lewat Tiga Cluster

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, ngejelasin kalau modus operandi para pelaku ini tergolong licik banget, yaitu pakai taktik “kredit topengan”. Jadi, mereka nekat nyatut identitas orang lain secara ilegal buat dijadiin debitur biar bisa gampang mencairkan dana kredit di luar aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pendalaman dari audit OJK dan BPK RI, pihak kepolisian akhirnya memetakan kasus korupsi sistematis ini ke dalam tiga cluster kejahatan utama.

Untuk cluster pertama yaitu PDAU, isinya berupa manipulasi dokumen pengajuan kredit tahun 2020 tanpa prosedur yang bener. Sementara pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan ini diduga kuat udah berlangsung selama 10 tahun (2013-2023) dengan nilai kredit yang jauh lebih gede daripada nilai agunan yang diajukan. Terakhir, pada cluster Alimuddin, penyidik menemukan modus pakai debitur topengan yang dikombinasikan sama praktik jual beli perumahan fiktif untuk periode 2019-2021.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi langsung menyita aset pelaku dalam jumlah yang fantastis, guys. Ada 314 aset berupa sertifikat hak milik (SHM) dan SHGB yang tersebar di Purworejo, Kebumen, hingga Yogyakarta dengan luas total puluhan ribu meter persegi.

Sekarang, keenam tersangka dijerat pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gak tanggung-tanggung, mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup, plus denda maksimal Rp1 miliar. Rasain tuh, makanya jangan suka maling uang rakyat!

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar