Home HukumYai Mim Eks Dosen UIN Malang Meninggal Dunia

Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Meninggal Dunia

by CeritaBerita

Kabar mengejutkan datang dari markas kepolisian setempat. Tersangka kasus dugaan pornografi sekaligus eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).

Yai Mim yang sempat viral beberapa waktu lalu karena keributan dengan tetangganya bernama Sahara

Insiden ini terjadi tepat saat Yai Mim hendak menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Malang Kota. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, mengonfirmasi kabar duka tersebut kepada awak media.

“Iya benar, tersangka Imam Muslimin meninggal dunia,” ujar Ipda Lukman Shobikin singkat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, Yai Mim dijadwalkan memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan pornografi yang dilayangkan oleh tetangganya bernama Sahara yang pernah viral beberapa waktu lalu karena keributan soal lahan parkir di perumahan. Namun, di tengah proses menuju ruang penyidikan, situasi berubah mencekam.

Yai Mim dilaporkan mendadak terjatuh saat sedang berjalan kembali menuju ruang Satreskrim. Petugas yang berada di lokasi segera melakukan evakuasi dan melarikannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa tersangka tidak tertolong.

“Dalam perjalanan, setelah terjatuh dievakuasi ke rumah sakit dan diketahui kemudian meninggal dunia,” tambah Lukman.

Rekam Jejak Kasus

Sebagai informasi, Imam Muslimin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sejak 20 Januari 2026. Kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran latar belakang tersangka sebagai mantan tenaga pendidik di perguruan tinggi Islam ternama.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Yai Mim dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 281 KUHPidana tentang pelanggaran kesusilaan, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebab pasti jatuhnya tersangka hingga meninggal dunia.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar