Dunia maya lagi dihebohkan sama sebuah video viral yang memperlihatkan aksi penyidik dari Polres Kabupaten Bogor. Para penyidik ini tiba-tiba mendatangi rumah seorang saksi buat melakukan pemeriksaan sekaligus minta tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Masalahnya, kedatangan mereka ini dinilai curi start banget sama pihak kuasa hukum (PH) si saksi. Menurut PH, jadwal pemanggilan resmi buat kliennya itu sebenarnya baru diagendakan pada tanggal (25/05). Tapi anehnya, para penyidik malah udah datang duluan di rumah saksi buat ngeinterogasi pada (22/05).
Sontak aja aksi “jemput bola” yang terlalu gaspol ini bikin pihak kuasa hukum meradang. Mereka langsung mengecam keras tindakan oknum polisi tersebut karena dinilai jalan di luar jalur alias nonprosedural. Nggak main-main, PH juga memperingatkan kalau proses pemeriksaan yang buru-buru begini berpotensi besar bikin kasusnya cacat hukum ke depannya.
Mangkir Sidang Praperadilan Tapi Malah Asyik Nyamperin Saksi?
Kekesalan pihak kuasa hukum nggak berhenti sampai di situ aja. Ada plot twit lain yang bikin mereka makin geleng-geleng kepala. Ternyata, di hari yang sama saat penyidik mendatangi rumah saksi (22/05), sebenarnya ada agenda sidang praperadilan yang harusnya dihadiri oleh pihak kepolisian.
“Seharusnya penyidik hadir dalam sidang praperadilan, bukan malah mendatangi rumah saksi sebelum jadwal pemanggilan resmi,” semprot pihak kuasa hukum dengan nada kecewa.
Gara-gara hal ini, PH langsung mempertanyakan profesionalitas dan prioritas dari para penyidik Polres Kabupaten Bogor. Netizen yang melihat video tersebut langsung ikutan nimbrung dan bikin ruang komentar jadi super gaduh. Banyak warga digital yang penasaran dan mempertanyakan aturan mainnya: Ini namanya upaya intimidasi atau gimana? Kok bisa-bisanya.
Sampai berita ini diturunkan, netizen masih sibuk berspekulasi dan adu argumen di media sosial. Di sisi lain, pihak kepolisian sendiri terpantau masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait video viral dan tudingan miring yang dialamatkan ke mereka. Kita tunggu aja kelanjutan dramanya, ya!
Pandangan Secara Hukum
Menurut advokat Febry Lumbantoruan, S.H., kalau dilihat dari kacamata hukum alias KUHAP, aksi penyidik yang main serobot dateng duluan ini emang beneran menyalahi aturan (nonprosedural). Harusnya menurut Pasal 112 KUHAP, pemanggilan saksi itu ada surat resminya dan wajib ngasih jeda waktu yang wajar (minimal 3 hari) biar si saksi siap. Nah, kalau tiba-tiba disamperin sebelum tanggalnya, ya jelas melanggar asas due process of law alias proses hukum yang adil. Apalagi tindakan ini bikin saksi jadi kehilangan hak buat didampingi kuasa hukumnya secara bener, jadinya malah blunder dan bikin BAP-nya rawan dianggap cacat hukum alias nggak sah di pengadilan nanti.
Nggak cuma itu, aksi “sidak” mendadak ke rumah saksi begini juga berpotensi melanggar Pasal 117 KUHAP yang melarang keras adanya tekanan psikologis. Gimana nggak jantungan coba, tiba-tiba polisi dateng ke rumah di luar jadwal? Ini bisa dinilai sebagai intimidasi terselubung yang bikin keterangan saksi jadi nggak objektif lagi. Ditambah lagi drama mereka mangkir dari sidang praperadilan di hari yang sama, makin keliatan banget deh kalau oknum penyidik ini nggak profesional dan ogah tertib hukum. Kesannya kayak ngegampangin aturan demi ngejar target!