Sebuah kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Pekanbaru pada 29 April 2026 kini masuk tahap persidangan. Korban, Dumaris Sitio seorang ibu rumah tangga, ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia II, Limbungan, Rumbai Pesisir. Empat orang diduga terlibat: Anisa Florensa Tumanggor (Nisa), Selamat alias Amat, serta dua rekan mereka yang dituntut terpisah, Lisbet Ririn Barasa dan Erwandi alias Iwan. Keempatnya disidang dalam berkas perkara terpisah di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 744/Pid.B/2026/PN Pbr dan 745/Pid.B/2026/PN Pbr. Sidang perdana digelar kemarin tanggal 8 September 2026.
Awal Mula Rencana
Semua berawal pada 10 April 2026 ketika Nisa mengeluhkan kondisi rumah tangganya dan mengajak Amat mengambil barang-barang dari rumah mertuanya. Rencana itu berkembang menjadi perjalanan dari Aceh menuju Pekanbaru pada 22–24 April, setelah mereka menyewa mobil dan menjemput Lisbet serta Iwan.
Sesampainya di Pekanbaru, mereka menginap di Hotel Aloha. Pada malam 25 April, Amat mengusulkan ide yang jauh lebih gelap: bukan hanya merampok, tetapi juga membunuh penghuni rumah agar mereka bisa kabur tanpa risiko tertangkap. Iwan menyetujui rencana tersebut.
Selama 26–28 April, kelompok ini beberapa kali mendatangi rumah korban untuk memantau situasi. Mereka menyiapkan balok kayu sebagai alat pemukul dan bahkan mendapatkan informasi dari anak korban, Arnol, yang tanpa sadar memberi tahu bahwa rumah memiliki tiga CCTV.
Kronologis Kejadian
Pada 29 April sekitar pukul 10.00 WIB, para pelaku kembali ke rumah korban. Nisa dan Lisbet masuk lebih dulu, memanggil korban, lalu Nisa memberi kode kepada Amat. Amat langsung memukul kepala dan leher korban berkali-kali menggunakan balok hingga korban tak sadarkan diri. CCTV di ruang tamu dirusak oleh pelaku.
Korban yang masih bernapas diseret ke kamar mandi oleh Amat dan Iwan. Di sana, Iwan kembali memukul tubuh korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka kemudian menggasak barang-barang berharga: perhiasan, uang rupiah dan dolar Singapura, laptop, jam tangan, hingga tas dan barang elektronik.
Setelah meninggalkan rumah korban, mereka menjemput Lisbet dan Arnol. Iwan mengancam Arnol agar tidak membuka mulut. Kelompok ini kemudian kabur ke Medan, menginap di Hotel Intan, lalu menjual sebagian perhiasan di Binjai seharga Rp 8.500.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menginap di hotel dan mengonsumsi narkoba.
Dari hasil visum dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perdarahan otak yang menyebabkan kegagalan fungsi vital.
Proses Hukum
Para terdakwa saat ini dijerat pasal berat, termasuk pasal 459 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 458 ayat (3) (pembunuhan yang disertai tindak pidana lain), pasal 479 ayat (3) (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian).
Menurut pengacara di Bekasi, Febry Lumbantoruan, S.H. mengatakan bahwa kasus ini menjadi salah satu tindak kriminal paling keji di Pekanbaru pada tahun 2026, ini menunjukkan bagaimana motif ekonomi dan ketergantungan narkoba dapat berkembang menjadi aksi pembunuhan yang terencana dan brutal. Dia mengatakan keadilan harus ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.