Home BeritaGuru Ngaji di Cilacap Cabuli Puluhan Murid

Guru Ngaji di Cilacap Cabuli Puluhan Murid

by CeritaBerita

Dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng oleh aksi tak terpuji seorang oknum pendidik. Seorang guru ngaji bernama Warsono (39) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian usai terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan murid ngajinya sendiri.

Kasus mengerikan ini mulai terkuak pada (23/7). Awalnya, seorang korban yang masih berusia 13 tahun mendadak menolak untuk berangkat mengaji ke masjid karena mengaku sangat takut kepada tersangka. Orang tua yang curiga kemudian membujuk anaknya untuk menceritakan alasan di balik ketakutan tersebut. Dari sanalah, sang anak akhirnya jujur bahwa ia telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Aksi Bejat Berlangsung Selama Delapan Tahun

Penyidikan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap, AKP Wulan Puji Anjarsari, saat menggelar konferensi pers di Polda Jateng, Semarang, pada Senin, (7/9). Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik, fakta mencengangkan pun terungkap.

Jumlah korban tindakan bejat Warsono ternyata mencapai 24 orang dan semuanya merupakan anak laki-laki. Keterangan dari kepolisian juga mengungkap bahwa aksi tidak senonoh ini rupanya sudah berlangsung sangat lama, yaitu selama kurang lebih delapan tahun. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000, disertai ancaman agar para korban tidak berani melapor.

Pelaku Melakukan Aksinya di Masjid dan Rumah

Hal yang membuat masyarakat makin terkejut adalah lokasi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Warsono tega melakukan perbuatan haram tersebut di lantai dua masjid—tempat yang sehari-hari ia gunakan untuk mengajar murid-muridnya mengaji—serta di rumah pribadinya.

Atas perbuatan bejat yang merusak masa depan belasan anak tersebut, Warsono kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal-pasal perlindungan anak. Pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp5 miliar. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua untuk selalu peka terhadap perubahan sikap anak-anak mereka.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar