Pemerintah Kota Bekasi kembali mengambil langkah tegas dalam rangka menata ketertiban dan estetika tata ruang wilayahnya. Pada Senin, (24/8), sebanyak 40 unit bangunan tidak berizin yang terdiri dari kios tempat usaha dan rumah tinggal digusur oleh petugas gabungan di sepanjang Jalan Hankam Raya, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Tindakan penertiban ini merupakan komitmen jangka panjang dari pemerintah daerah setempat untuk mengembalikan fungsi lahan publik sesuai dengan peruntukannya. Langkah ini diambil setelah serangkaian prosedur teguran dan sosialisasi dilakukan kepada para pemilik bangunan liar yang memanfaatkan area terlarang tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Pihak berwenang menegaskan bahwa penertiban di area Jalan Hankam Raya, Kelurahan Jati Rahayu ini dilakukan demi menegakkan aturan penataan kawasan. Keberadaan puluhan struktur ilegal tersebut selama ini dinilai memicu kesemrawutan lalu lintas, mengganggu estetika lingkungan, serta berpotensi merusak fasilitas umum di sekitarnya.
Fokus Penataan Kawasan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengawalan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran terkait untuk memastikan situasi di lapangan tetap aman dan kondusif. Sebagian besar pemilik bangunan tampak kooperatif saat proses pengosongan dan penertiban area berlangsung oleh alat berat dan petugas di tempat kejadian.
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa langkah penertiban seperti ini akan terus digalakkan secara berkala di berbagai titik rawan lainnya di seluruh penjuru kota, dengan tujuan utama menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang, mengembalikan fungsi fasilitas umum atau bahu jalan, serta mencegah tumbuhnya permukiman ilegal yang berisiko memicu banjir, sembari mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar selalu memastikan keabsahan izin mendirikan bangunan sebelum membangun tempat tinggal maupun tempat usaha demi menghindari kerugian di kemudian hari.
Dengan selesainya proses pembongkaran 40 kios dan rumah di kawasan Pondok Melati tersebut, Pemkot Bekasi berencana untuk segera merapikan bekas area pembongkaran agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya bagi kenyamanan masyarakat umum.