Musim kemarau sering kali disalahkan saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air. Fenomena alam seperti El Nino kerap menjadi kambing hitam utama. Namun, pihak kepolisian baru saja membeberkan fakta lapangan yang cukup mengejutkan. Ternyata, mayoritas kasus karhutla yang terjadi belakangan ini bukan murni karena cuaca ekstrem, melainkan ada tangan-tangan jahat yang sengaja menyulut api.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyampaikan hal tersebut secara langsung di Gedung Divisi Humas Polri pada Minggu (23/8). Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim di lapangan, sebagian besar area yang terbakar memang sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bukannya terjadi secara alami akibat panas matahari, para pelaku justru menggunakan bahan bakar minyak untuk mempercepat kobaran api.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat di lokasi kejadian, seperti cairan Pertalite dan Solar yang dikemas rapi di dalam botol maupun jeriken. Keberadaan barang bukti ini makin mempertegas dugaan bahwa aksi pembakaran lahan ini memang sudah direncanakan dengan matang.
Dampak Pembakaran Sengaja dan Modus Pembukaan Lahan Sawit
Irhamni meluruskan pemahaman publik terkait perbedaan kebakaran karena faktor alam dan faktor manusia. Kebakaran yang terjadi secara alami biasanya berada di area yang terbatas dan jauh lebih mudah untuk dipadamkan oleh tim gabungan. Sebaliknya, api yang disengaja menggunakan BBM akan menjalar sangat cepat, masif, dan menciptakan titik api yang sangat luas. Kondisi inilah yang membuat petugas pemadam kebakaran dan aparat di lapangan kewalahan saat berupaya memadamkan kobaran api.
Sejauh ini, pihak Bareskrim Polri bersama jajaran polda daerah telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang melanda wilayah Kalimantan dan Sumatra, yang mana penindakan tegas ini berasal dari 89 Laporan Polisi yang diterbitkan oleh 9 Polda, yaitu Polda Riau, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Aceh, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama para tersangka membakar hutan tersebut adalah untuk cara instan membuka lahan baru yang nantinya akan ditanami pohon kelapa sawit. Akibat ulah serakah ini, tercatat luas lahan yang hangus terbakar sudah mencapai 1.006,67 hektare dengan total 5.012 titik api yang terverifikasi di seluruh Indonesia. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.