Kasus kejahatan yang memanfaatkan atribut kepolisian kembali terjadi. Kali ini, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria berinisial DH (42) yang berpura-pura menjadi anggota Polri. Pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini nekat melakukan aksi pencurian hingga tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian bermula pada Kamis, (13/8), sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial S (16) saat itu sedang dibonceng oleh teman prianya mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di kawasan Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, langkah mereka mendadak dihentikan oleh pelaku. DH berpura-pura menanyakan arah jalan menuju PDAM Tirtanadi untuk membuka percakapan.
Tak lama setelah itu, pelaku mulai mengintimidasi kedua remaja tersebut dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia mempertanyakan alasan mengapa korban dan temannya mengendarai motor tanpa menggunakan helm serta tidak membawa SIM. Untuk memisahkan korban dari temannya, pelaku meminta korban turun dari motor dan menyuruh teman prianya memutari lampu merah. Korban kemudian diajak pergi oleh pelaku.
DH membawa korban ke arah Jalan Ngumban Surbakti dan meminta ponsel milik korban untuk disimpan di dalam jok motor. Pelaku juga sempat menyuruh korban bersembunyi di semak-semak agar tidak terlihat oleh teman prianya. Setelah situasi dirasa aman, pelaku membawa korban kembali ke arah Jalan Amal menuju sebuah bangunan rumah kosong yang sepi. Di lokasi inilah pelaku melancarkan aksi kejamnya memperkosa korban sebelum akhirnya melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja.
Modus Operandi dan Penangkapan Para Pelaku
Setelah berhasil kabur, ponsel milik korban diserahkan oleh DH kepada istri keduanya yang berinisial LM. Ponsel tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial RH. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, pelaku mengaku telah beraksi lebih dari 20 kali menggunakan modus serupa, yaitu menyamar menjadi polisi untuk memeras serta memperkosa para korbannya.
Pelaku Ternyata Residivis dan Simpan Bukti Rekaman
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam video rekaman saat pelaku melakukan pemerkosaan terhadap para korban. Rekam jejak DH juga menunjukkan bahwa ia adalah seorang residivis yang pernah ditahan dua kali untuk kasus serupa, terakhir pada tahun 2021. Saat ini, DH beserta istrinya LM dan penadah RH sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.