Home BeritaPolisi Tangkap Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung

Polisi Tangkap Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung

by CeritaBerita

Sebuah kejadian yang sangat disayangkan terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Seekor tapir yang sempat viral di media sosial karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera justru berakhir tragis. Satwa langka yang dilindungi ini dibunuh oleh sekelompok warga pada Kamis, (2/7), sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa memilukan ini berlangsung di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

@lampungtelevisi.com

SIMPANGPEMATANG (3/7/2026) – Empat warga ditangkap Polres Mesuji atas dugaan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan hutan Register 45 Simpang D Mesuji Timur, Kamis 2 Juli 2026. Tindakan para tersangka terekam video viral di media sosial. Polres Mesuji bersama Balai Perlindungan dan Konservasi Hutan (BPKH) Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap kasus pembunuhan tapir di AUla Satreskrim Polres Mesuji. Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan luas setelah informasi dan rekaman penangkapan hingga pembunuhan tapir beredar luas.Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengungkap polisi cepat menangkap para tersangka setelah menerima laporan dan perkembangan di media sosial. Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir, Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji segera melacak pelaku dan menelusuri lokasi pembunuhan tapir. Empat orang diamankan sebagai terduga pelaku antara lain WS, KS, TS dan MPY pada Kamis malam pukul22.55 hingga 04.00 WIB. Dua orang lagi berinisial WG dan MSR menjadi buronan. Para tersangka merupakan warga Register 45 Mesuji Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu rekaman video pembunuhan tapir, tombak sepanjang 1,5 meter, golok, tulang tapir, daging dan kulit olahan tapir. Tersangka pembunuhan satwa dilindungi dijerat dengan Pasal 40 a ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Hewan Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. @lampungtelevisi.com

♬ original sound – Lampung TV

Kejadian bermula saat seorang warga bernama Sugi melihat tapir tersebut melintas di jalan raya. Satwa itu kemudian berlari masuk ke dalam kawasan Hutan Register 45. Bukannya dibiarkan kembali ke alamnya, hewan malang tersebut malah dikejar oleh beberapa orang, termasuk Wayan Supatre dan Ketut Suwarne. Setelah berhasil didekati, tapir itu ditombak hingga terluka parah, lalu disembelih secara keji. Tragisnya, daging satwa dilindungi ini kemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.

Peran Masing-Masing Pelaku dan Barang Bukti

Mendapat laporan mengenai pembunuhan satwa dilindungi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Mesuji bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, Kamis, (2/7) sekitar pukul 22.55 WIB, polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku di lokasi yang berbeda. Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksi nekat ini.

Para tersangka yang sudah ditangkap adalah Ketut Suwarne (50) yang bertugas menombak tapir, Wayan Supatre (30) yang bertugas mengejar, Tri Suharyanto (45) selaku eksekutor yang menyembelih, dan Made Putra Yasa (43) yang menyediakan golok untuk menyembelih. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu MSR yang bertugas memotong daging dan seorang warga berinisial WG, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Selain menangkap para tersangka, Tim Tekab 308 Polres Mesuji juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Polisi mengamankan satu bilah tombak yang sudah patah, sebilah golok, sisa-sisa tulang tapir, serta daging dan kulit tapir yang sayangnya sudah terlanjur diolah oleh warga. Petugas juga mengamankan sebuah rekaman video yang memperlihatkan kondisi mengenaskan tapir tersebut setelah disembelih.

Akibat perbuatan ilegal ini, para pelaku kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tegas ini melarang siapa pun untuk melukai, membunuh, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi. Atas tindakan nekat menyembelih satwa langka ini, para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar