Home BeritaKena OTT! Bupati Langkat Terseret Kasus Suap

Kena OTT! Bupati Langkat Terseret Kasus Suap

by CeritaBerita

Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Sumatra Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini dilakukan setelah sang bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim KPK pada hari Kamis, (2/7).

Operasi senyap tersebut dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yaitu di Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan total tujuh orang, termasuk Syah Afandin. Selain menangkap para pelaku, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari uang setoran proyek dari pihak swasta.

Aliran Dana Suap Bertahap Sejak 2025

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada hari Jumat, (3/7), membeberkan bahwa Syah Afandin diduga telah menerima uang suap dengan total mencapai Rp800 juta sejak tahun 2025. Uang tersebut diberikan oleh seorang pihak swasta berinisial Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga diketahui merupakan mantan tim sukses sang bupati pada Pilkada 2024 lalu.

Uang haram tersebut diserahkan secara bertahap. Aliran dana pertama kali mengalir pada tahun 2025 sebesar Rp500 juta yang diserahkan melalui sopir bupati bernama Zulkifli. Kemudian pada Mei 2025, uang kembali mengalir sebesar Rp150 juta melalui seorang perantara. Memasuki bulan April 2026, bupati kembali menerima dana Rp150 juta lewat sopir pribadinya. Bahkan pada akhir Juni 2026, bupati sempat meminta tambahan Rp300 juta lagi, meski akhirnya pihak pemberi hanya menyanggupi Rp100 juta pada 1 Juli 2026 sebelum akhirnya mereka terciduk.

Kongkalikong Jatah Fee Proyek Miliaran Rupiah

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2025 saat Yaqub selaku tim sukses dijanjikan jatah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat lewat jalur pengadaan langsung. Di Dinas Pendidikan, ia mendapatkan 80 paket pekerjaan senilai total Rp9,5 miliar. Sementara di Disperkim, ia mendapat 5 paket proyek senilai Rp748 juta.

Sebagai imbalannya, bupati meminta jatah komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai setoran masing-masing sebesar Rp990 juta dan Rp126,8 juta.

Temuan Kasus Lain di Sektor Pendidikan

Tidak hanya berhenti pada suap proyek infrastruktur, penyelidikan KPK juga menemukan kejanggalan lain yang nilainya jauh lebih besar. Petugas mengendus adanya dugaan penerimaan dana ilegal lainnya yang mencapai Rp3,5 miliar. Uang miliaran tersebut diduga berkaitan dengan urusan mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah.

Atas tindakan tersebut, Syah Afandin dan Yaqub kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta KUHP yang berlaku.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar