Home Hukum & KriminalitasKejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif

by CeritaBerita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali membuat langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024. Pihak penyidik resmi menetapkan satu orang tersangka baru dari pihak swasta yang berinisial JND atau Junaedi.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa, (7/7).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Junaedi langsung digiring dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi: Kendalikan Banyak Perusahaan demi Proyek Fiktif

Dalam keterangannya, Dapot menjelaskan bahwa Junaedi merupakan Direktur PT CV Asaykhana. Tak hanya mengelola satu perusahaan, tersangka juga diketahui bertindak sebagai pengendali utama dari delapan perusahaan swasta lainnya.

Beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh Junaedi antara lain CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, hingga CV Ardian Permata Indah.

Sederet perusahaan tersebut diduga sengaja dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. Bersama dengan tersangka lainnya, Junaedi diduga kuat melakukan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Akibat ulah culas ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian yang cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 16 miliar.

Kejati DKI Terus Buru Aset dan Tersangka Lainnya

Pengusutan kasus ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Pihak Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa proses pengembangan penyidikan masih terus berjalan secara intensif. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses hukum.

Saat ini, tim penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi tambahan, meminta keterangan dari ahli keuangan negara, serta memeriksa para tersangka yang sudah diamankan.

Selain itu, petugas juga bergerak cepat melacak dan menyita berbagai aset milik tersangka. Langkah ini dilakukan demi memaksimalkan pengembalian uang negara yang telah digarong lewat proyek fiktif tersebut.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar