Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian, perkara besar ini akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Guna mengusut tuntas kasus yang menarik perhatian publik ini, Korps Adhyaksa tidak main-main. Mereka langsung menerjunkan tim khusus yang diberi nama ‘Tim 9’. Langkah besar ini disampaikan langsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, (15/7).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim khusus ini dibentuk lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat khusus. Menariknya, komposisi dari Tim 9 ini sengaja dipilih dari deretan jaksa senior yang punya rekam jejak mumpuni di dunia pemberantasan korupsi. Sebagian besar dari sembilan nama yang terpilih merupakan para alumni atau mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa nama beken yang masuk dalam tim ini di antaranya adalah Riyono, Chatarina Girsang, hingga Zet Tadung Allo.
Terbitkan Tiga Sprindik Sekaligus dan Gandeng Lembaga Negara
Dalam keterangannya di hadapan para wartawan di Jakarta Selatan pada Rabu (15/7), Anang mengungkapkan bahwa pihak Kejagung langsung tancap gas dengan menerbitkan tiga sprindik sekaligus untuk mendalami kasus Febrie. Ketiga sprindik tersebut membagi perkara ke dalam beberapa klaster dugaan korupsi besar yang saling berkaitan, mulai dari dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi terkait masalah PLTU PLN yang sempat mengalami blackout, hingga kasus korupsi di PT ASABRI yang berkasnya diterima dari penyidik Polri.
Dengan diterbitkannya sprindik baru ini, seluruh proses hukum yang bersifat penyidikan kini sepenuhnya beralih dan dikendalikan oleh Kejagung. Meski diambil alih, Anang menegaskan bahwa Kejagung akan tetap membuka ruang sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak kepolisian selaku penyidik awal, serta KPK yang akan bertindak sebagai pengawas atau supervisor selama proses penyidikan berjalan. Tak ketinggalan, Komisi III DPR RI juga diajak untuk ikut mengawal transparansi kasus ini.
Lalu, bagaimana dengan status hukum Febrie Adriansyah saat ini? Pihak Kejagung memastikan bahwa status tersangka yang sebelumnya sudah disematkan oleh pihak kepolisian tidak akan gugur. Kejagung akan mempelajari kembali seluruh berkas perkara dan alat bukti yang ada di dalam koridor sprindik baru yang telah mereka buat. Melalui langkah tegas ini, masyarakat berharap kasus kakap yang melibatkan oknum internal kejaksaan ini bisa diusut seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.