Home BeritaJangan Tertipu! Satgas PASTI Sikat Ratusan Kripto Ilegal

Jangan Tertipu! Satgas PASTI Sikat Ratusan Kripto Ilegal

by CeritaBerita

Buat kalian yang suka berburu cuan lewat aset digital, mending lebih waspada mulai sekarang, guys! Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI baru aja bikin gebrakan besar di Jakarta. Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan pada hari Senin, (22/6), satgas gabungan ini sukses membabat habis dan menghentikan kegiatan usaha dari 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) alias bandar kripto ilegal sepanjang periode Januari sampai Mei 2026.

Gak cuma main sikat, Satgas PASTI juga ngingetin kalau aktivitas perdagangan aset kripto itu gak boleh sembarangan. Semua pihak yang terlibat wajib hukumnya terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modus yang dipakai entitas bodong ini makin hari makin licik,. Mereka biasanya ada di media sosial, grup-grup percakapan instan, sampai bikin situs web palsu demi menjaring korban tanpa ada izin otorisasi yang jelas.

Strategi Licik Ajak Korban

Biar masyarakat gampang kepincut, para pelaku investasi bodong ini selalu pakai jurus pemikat yang manis banget di awal. Mereka sering menjanjikan keuntungan atau profit yang sifatnya tetap (fixed income), bonus yang bisa berlipat ganda dalam waktu singkat, sampai iming-iming passive income melimpah tanpa ada risiko rugi sama sekali.

Padahal secara logika, yang namanya investasi kripto itu fluktuasinya tinggi banget. Parahnya lagi, entitas ilegal ini sama sekali gak punya mekanisme perlindungan konsumen yang memadai sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Jadi kalau duit kalian dibawa kabur, kalian gak bakal bisa komplain ke siapa-siapa. Aset kripto yang aman tuh harusnya masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan resmi oleh Bursa Kripto.

Lapak Gadai Swasta Bodong Juga Kena Sikat!

Selain ngacak-ngacak lapak kripto palsu, Satgas PASTI ternyata juga bergerak menyisir lini keuangan lain. Terbukti, sepanjang bulan April hingga Mei 2026, mereka berhasil menutup paksa 27 entitas gadai swasta ilegal yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.

Langkah tegas penutupan gadai swasta nakal ini dilakukan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai aturan di Pasal 319 UU P2SK, semua pelaku usaha pergadaian sebenarnya udah dikasih tenggat waktu buat berbenah dan memenuhi persyaratan izin paling lambat tanggal 12 Januari 2026 kemarin.

Lapak gadai ilegal ini dinilai merugikan masyarakat banget karena suka pasang bunga mencekik, perjanjiannya gak jelas, dan jaminan barang berharga milik konsumen rawan hilang. Makanya, sebelum kalian terjebak investasi aneh atau gadai barang sembarangan, pastiin cek dulu legalitasnya di situs resmi otoritas.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar