Home BeritaIseng Tanam Ganja di Pot, Buruh di Kuningan Diciduk Polisi

Iseng Tanam Ganja di Pot, Buruh di Kuningan Diciduk Polisi

by CeritaBerita

Kabar mengejutkan datang dari wilayah kaki Gunung Ciremai, tepatnya di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Pihak Satres Narkoba Polres Kuningan baru saja mengungkap sebuah kasus narkotika yang cukup unik sekaligus bikin geleng-geleng kepala. Seorang buruh harian lepas berinisial IM terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membudidayakan tanaman ganja di area rumahnya sendiri. Pengungkapan kasus ini resmi dirilis oleh pihak kepolisian pada Rabu, (15/7).

Penangkapan IM bermula saat jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan melakukan operasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut. Siapa sangka, di tengah pemeriksaan, petugas justru menemukan dua batang tanaman ganja yang tumbuh dengan sangat subur. Tanaman terlarang tersebut sengaja ditanam oleh tersangka di dalam pot bunga agar tidak terlalu mencolok. Namun, berkat kejelian para petugas di lapangan, kedok IM akhirnya terbongkar dan ia langsung diamankan ke mapolres setempat beserta barang buktinya.

Manfaatkan Hawa Sejuk Gunung Ciremai dan Simpan Tramadol

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik, terungkap sejumlah fakta menarik di balik aksi nekat sang buruh harian ini. Tersangka IM mengaku bahwa ia mendapatkan bibit ganja tersebut dengan cara membelinya secara online melalui internet. Setelah paket bibit sampai, ia pun langsung mencoba menanamnya. Lucunya, IM berdalih kepada penyidik bahwa ini adalah pengalaman pertamanya bercocok tanam ganja. Ia mengaku sangat yakin tanaman tersebut bakal tumbuh subur karena faktor cuaca di kawasan tempat tinggalnya yang berada di kaki Gunung Ciremai terkenal sangat sejuk dan mendukung.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo, menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya sadar sepenuhnya kalau tanaman di dalam pot bunga itu adalah ganja yang dilarang oleh hukum. Kepada polisi, IM mengaku motifnya menanam tanaman tersebut murni hanya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan kembali ke orang lain.

Namun, petualangan IM di dunia narkotika tidak berhenti di situ saja. Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan pelanggaran hukum lainnya. Petugas berhasil menyita 45 butir obat keras terbatas jenis Tramadol yang disimpan dengan rapi di dalam lemari kamar tersangka. Jadi, selain mengonsumsi ganja hasil kebun buatannya sendiri, IM ternyata juga terbukti menyimpan dan mengonsumsi obat-obatan keras jenis tersebut tanpa memiliki izin resmi. Kini, IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman yang cukup berat.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar