Dokter Richard Lee akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penangguhan penahannya resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Keputusan penetapan tersebut dibacakan dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026).
Penangguhan penahanan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen serta Undang-Undang Kesehatan yang saat ini tengah membelit sang dokter kecantikan. Sebelumnya, Richard Lee terjerat kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan setelah dilaporkan oleh Dokter Detektif atau yang dikenal sebagai Doktif.
Keputusan majelis hakim untuk membebaskan sementara terdakwa dari tahanan diambil usai mendengarkan pemaparan serta keterangan dari saksi ahli di ruang sidang, yakni mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Gayus Lumbuun menyoroti adanya ketidaksetaraan regulasi yang dipaksakan masuk ke dalam materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Secara spesifik, ia menggarisbawahi pemisahan serta penerapan antara undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dalam satu berkas perkara.
Keterangan Saksi Ahli Pertimbangkan Ranah Administratif
“Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama. Undang-Undang Tentang Kesehatan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Karena dalam satu perkara ini memang terdiri dari dua hal yang tidak mudah dipahami,” ujar Gayus Lumbuun di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Lebih lanjut, Gayus menegaskan bahwa persoalan yang terjadi dalam kasus ini tidak seharusnya dicampuradukkan begitu saja, terutama bila perkara tersebut sesungguhnya menyangkut ranah pelanggaran administratif semata.
“Secara substansi undang-undang itu sudah memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan,” jelas mantan Hakim Agung tersebut.
Mendengar dan mempertimbangkan secara matang seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli, Hakim Ketua PN Tangerang langsung membacakan penetapan resmi mengenai penangguhan penahanan bagi terdakwa Richard Lee.
“Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di dalam ruang sidang.
Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan ini, Dokter Richard Lee dipastikan dapat menghirup udara bebas sementara waktu sembari terus menjalani rangkaian proses hukum dan persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.