Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mulai bergulir. Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026), terungkap rincian fantastis mengenai aset, aliran dana, hingga modus pencucian uang yang melibatkan puluhan perusahaan fiktif atau afiliasi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie Adriansyah telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha bernama Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh Tan Kian agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan pemerasan ini dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga disangkakan melakukan TPPU dengan nilai yang sangat masif. Total dugaan pencucian uang yang dilakukan mencapai Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Febrie menempatkan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi. Uang haram itu kemudian dibelanjakan untuk berbagai aset mewah seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga emas batangan, serta sebagian ditukar ke dalam bentuk mata uang asing.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aliran Dana Miliaran dan 74 Kilogram Emas Batangan
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, jaksa membeberkan bahwa Febrie menerima aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus blackout atau penyimpangan pasokan batu bara dengan total mencapai Rp 20,6 miliar. Salah satu pihak yang menyerahkan uang tersebut adalah Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), sebuah perusahaan yang menjadi pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power guna kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada Februari 2024, Tria menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Tria meminta Tomi untuk menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan kode “ada kue untuk De Clan dari kantor”. Uang tersebut kemudian dibawa oleh Tomi Hadi dan diserahkan melalui money changer milik Febrie bekerja sama dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Tidak hanya itu, Tria juga tercatat rutin menyerahkan uang senilai SGD 300 juta (Rp 300 juta) setiap momen perayaan Idul Fitri pada April 2024 dan Maret 2025.
Selain aliran dana tunai, tim penyidik juga menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan yang disimpan di dalam ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Brankas tersebut diketahui hanya dapat diakses oleh terdakwa lain, yakni Don Ritto. Puluhan kilogram emas tersebut ditemukan terbagi dalam dua koper, yakni koper hitam merek ThinkPad yang berisi 49 batang emas dan koper hijau merek Polo & Pley berisi 25 batang emas, di mana masing-masing batang emas berbobot 1 kilogram.
Jaringan 29 Perusahaan Samaran dan Yayasan
Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsinya, Febrie tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh orang-orang kepercayaannya sejak masa kuliah, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenalnya pada rentang tahun 2013 hingga 2015. Selama periode 2020 hingga Juli 2026, mereka bersama-sama mendirikan dan menggunakan jaringan 29 badan usaha serta yayasan untuk menempatkan, membelanjakan, hingga mengalihkan dana hasil korupsi.
Modus yang kerap digunakan adalah memanfaatkan kantor hukum Don Ritto, seperti DR Lawfirm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office, untuk menerima aliran dana dari pihak-pihak yang merasa khawatir terjerat kasus hukum korupsi yang sedang ditangani oleh Febrie di Kejaksaan Agung.
Adapun daftar 29 badan usaha dan yayasan yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah meliputi:
- PT De Clan Kulinari Nusantara (Café De’ Clan, Cipete Selatan)
- PT Kantor Omzet Indonesia (Money Changer, Cipete Selatan)
- PT Hutama Indo Tara (Holding & Perdagangan, SCBD)
- PT Cipta Sinar Benderang (Pertambangan Batubara, Fatmawati)
- PT Borneo Surya Persada (Pertanian & Batubara, SCBD)
- PT Borneo Green Prima (Pertanian & Batubara, SCBD)
- PT Celebes Mega Nikel (Perdagangan, Fatmawati)
- PT Kresna Pusaka Energi (Holding & Manajemen Dana, SCBD)
- PT Prima Niaga Inti Selaras (Budidaya Ayam & Perdagangan, SCBD)
- PT Parwita Permata Mulia (Holding & Manajemen Dana, SCBD)
- Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad (Dipimpin oleh Nurman Herin)
- PT Don Man Day (Konstruksi & Perdagangan, Jambi)
- PT Clan Anak Lanang (Konstruksi & Instalasi, SCBD)
- PT Berkah Melimpah Selamanya (Holding & Investasi, Serang)
- PT Duta Kreasi Investama (Penasihat Investasi, Serang)
- PT Hijau Gunung Kerinci (Konstruksi Sipil, Cipete)
- PT Multi Teknik Konsulindo (Arsitektur, SCBD)
- PT Declan Informatika Semesta (Komputer & Komunikasi, Cipete)
- PT Cipta Bulungan Selaras (Perdagangan Logam, Fatmawati)
- PT Simpul Bhakti Lestari (Pembiayaan, Bandung)
- PT Panutan Pratama Adiwibawa (Budidaya & Konstruksi, Jakarta Barat)
- PT Indosentosa Agro Makmur (Kalimantan Selatan)
- PT Baramega Mining Resource (Holding, Senopati)
- PT Bahana Baruna Daksa (Angkutan Laut, TB Simatupang)
- PT Telanai Swarna Dhipa (Cipete Selatan)
- PT Rivantama Bintang Muda (Pertambangan Nikel, Makassar)
- PT Hikmat Abadi Investama (Konsultasi Jasa, Jakarta Barat)
- PT Tribakti Inspektama (Sertifikasi & Laboratorium, Jakarta Utara)
- PT Dwa Karya Bulungan (Perdagangan Besar, Fatmawati)
Persidangan kasus ini diprediksi akan terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan lainnya seputar aliran dana korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama petinggi penegak hukum tersebut.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.