Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait alasan lembaganya menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA atau sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan bagi Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menegaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan hingga kini belum pernah dibatalkan oleh instansi manapun.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya menghormati secara penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, baik dari segi amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU mengaku sangat memahami adanya perhatian serta sorotan dari masyarakat luas terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 lalu.
Menurut Afifuddin, KPU telah melaksanakan proses verifikasi dokumen persyaratan para bakal calon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Seluruh tahapan verifikasi tersebut dijalankan berdasarkan mekanisme administratif yang berlaku.
Dokumen krusial yang diverifikasi oleh KPU saat itu adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang bertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Pada saat proses pemeriksaan dokumen dilakukan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah secara hukum dengan berlandaskan pada asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa. Asas ini menyatakan bahwa sebuah keputusan administratif dianggap sah dan tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh pihak atau instansi yang berwenang.
Afifuddin membeberkan tiga alasan utama mengapa suket tersebut diterima. Pertama, surat penyetaraan itu diterbitkan langsung oleh kementerian yang memiliki kewenangan penuh dalam menyetarakan pendidikan dari luar negeri. Kedua, dokumen yang sama sebelumnya juga telah digunakan serta diterima dengan baik dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada ajang Pilkada Kota Surakarta tahun 2020. Dokumen tersebut juga belum pernah dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga, dokumen tersebut dinilai sah dan berlaku karena tidak ada lembaga atau instansi resmi yang membatalkannya.
Penilaian MK dan Penegasan Ranah Kewenangan Lembaga
Lebih lanjut, KPU menjelaskan bahwa lembaganya tidak melakukan klarifikasi lebih mendalam terhadap surat penyetaraan tersebut pada saat proses verifikasi tahun 2023 karena tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan. KPU juga menyatakan tidak ada laporan masyarakat yang masuk ke KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersoalkan suket milik Gibran pada masa tahapan pencalonan tersebut.
Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU bertindak sebagai verifikator dokumen persyaratan calon, sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan wewenang mutlak kementerian yang membidangi pendidikan.
Meskipun demikian, KPU menyatakan telah mencermati seluruh pertimbangan Mahkamah Konstitusi, termasuk catatan agar penerapan asas praduga keabsahan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas, akurasi, serta kebenaran setiap data syarat pendidikan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menyatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai peserta Pilpres 2024.
Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik ijazah atau sertifikat luar negeri yang mendasari surat penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran. Walau begitu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, substansi terkait keabsahan syarat calon berada di ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dokumen tersebut berdasarkan UUD 1945.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.