Dunia konservasi dan publik Jawa Timur kembali diguncang oleh kabar mengejutkan dari Kebun Binatang Surabaya (KBS). Mantan Direktur Utama (Dirut) KBS, Choirul Anwar, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan instansi. Kasus penyelewengan dana ini berlangsung cukup lama, yakni dalam rentang waktu periode tahun 2016 hingga 2024.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh pihak kejaksaan di Surabaya pada Selasa (21/7). Dugaan penyalahgunaan dana yang menjerat mantan pimpinan KBS tersebut tidak main-main. Total nilai kerugian keuangan yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp10,2 miliar.
Dampak dari ulah tak bertanggung jawab ini ternyata berimbas sangat buruk pada operasional harian tempat rekreasi legendaris tersebut.
Temuan Pengeluaran Kas Tak Sah Dan Dampak Memilukan Pada Satwa
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebut mengarah kuat pada aksi penyalahgunaan anggaran operasional KBS.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan mengidentifikasi adanya sejumlah pengeluaran kas yang tidak sah, terutama pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Pengeluaran bermasalah ini diketahui turut disetujui dan diloloskan oleh Direktur Keuangan yang menjabat kala itu. Penyelewengan dana secara terstruktur ini berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar pengelolaan kebun binatang.
Dampak paling tragis dari dugaan korupsi miliaran rupiah ini dirasakan langsung oleh jajaran koleksi hewan penghuni KBS. Akibat pemangkasan dan penyalahgunaan dana operasional yang seharusnya dialokasikan untuk pakan serta perawatan medis, kondisi banyak satwa memprihatinkan. Sejumlah hewan dilaporkan mengalami kelaparan hingga tubuhnya menjadi sangat kurus, bahkan beberapa di antaranya berada dalam kondisi sekarat.
Langkah Hukum Tegas Penyelamatan Aset Dan Lingkungan
Kasus ini memicu amarah dan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat, mengingat KBS merupakan salah satu ikon edukasi dan konservasi kebanggaan di Kota Surabaya. Publik menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara transparan serta tuntas hingga ke akar-akarnya.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami seluruh aliran dana dan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Pengusutan tuntas diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga menjadi momentum perbaikan total bagi manajemen Kebun Binatang Surabaya agar nasib serta kesejahteraan para satwa dapat kembali terjamin secara layak.