Home BeritaDPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Bulan Desember

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Bulan Desember

by CeritaBerita

Kabar penting datang dari jalurnya pembahasan regulasi hukum di Indonesia. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menyepakati komitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan ini dicapai usai menggelar audiensi langsung bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Langkah tegas ini menjadi angin segar bagi publik yang telah lama menantikan kejelasan RUU Perampasan Aset. DPR menetapkan tenggat waktu yang sangat spesifik, yakni RUU tersebut dipastikan akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.

Penandatanganan Komitmen Resmi di Gedung DPR Jakarta

Proses penandatanganan kesepakatan penting tersebut berlangsung di Gedung DPR, kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis, (27/8). Momen ini menjadi bukti tertulis atas janji para wakil rakyat kepada elemen masyarakat yang hadir menyampaikan aspirasinya.

Dokumen komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset itu ditandatangani langsung oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Kehadiran jajaran pimpinan ini mempertegas keseriusan parlemen dalam menuntaskan agenda legislasi yang terbilang krusial bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Pimpinan DPR Siap Mengundurkan Diri

Hal yang paling menyedot perhatian publik dari pertemuan pada Kamis (27/8) ini adalah janji berani yang dilontarkan oleh pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menyatakan bahwa seluruh pimpinan yang bertanda tangan mempertaruhkan jabatan mereka demi menuntaskan undang-undang ini tepat waktu.

“Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, ya kami mengundurkan diri. Nggak ada masalah,” tegas Dasco saat memberikan keterangan di lokasi acara.

Pernyataan lugas tersebut memperlihatkan tingkat keyakinan yang tinggi dari pihak parlemen untuk menyelesaikan draf hukum tersebut sebelum batas waktu (15/12/2026) berakhir.

Harapan Besar Masyarakat Terhadap Regulasi Baru

Penetapan tenggat waktu dan taruhan jabatan dari pimpinan DPR ini menyuntikkan optimisme baru bagi penyelesaian RUU Perampasan Aset. Publik kini menanti realisasi janji tersebut agar proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana pencucian uang maupun korupsi di Indonesia dapat memiliki pijakan yang jauh lebih kuat dan efektif di masa depan.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar